Kesetaraan Gender dalam Aspek Hukum dan Politik
Fathia: "Tia belum dipertemukan sama istri  pertama  pak Satya abi".
Ustadz Syukron: "Izin istri  pertama bukan syarat untuk poligami, ah yausadahlah ayo-ayo".
Dari kutipan dialog tersebut ustadz Syukron mengajak keluarganya untuk segera datang keacara akad nikah yang telah dipersiapkan oleh Satya namun Fathia berusaha menolak permintaan abinya karena syarat yang diajukan Fathia masih belum dipenuhi yaitu dipertemukan terlebih dahulu dengan istri pertama Satya, Fathia beranggapan jika izin istri pertama sangat penting untuk  poligami sedangkan abinya menolak dengan alasan bahwa izin istri pertama bukan salah satu syarat untuk melakukan poligami. Pernikahan Fathia dan satya pun berlanngsung tanpa izin istri pertama.Â
Gagasan John Stuart Mill selanjutnya yaitu kesetaraan gender dalam aspek hukum dan politik. hak suara perempuan dan keterlibatannya dalam politik merupakan bentuk dari hak asasi, pentingnya untuk mendengarkan suara setiap  individu terutama perempuan dalam proses pengambilan sebuah keputusan. John Stuart Mill berargumen apabila pendapat perempuan tidak didengarkan maka hal itu sama dengan penindasan dan ketiadakadilan terhadap kebebasan individu. Ia mempercayai bahwa setiap suara memiliki yang terpinggirkan memiliki nilai penting dan mengabaikan pendapat perempuan tidak hanya merugikan pihak individu tapi juga pihak yang lain. Seperti yang dikisahkan dalam film tersebut, pernikahan Fathia dan Satya berlangsung tanpa sepengetahuan dari istri pertama, hingga istri pertama Satya mengetahui pernikahannya dengan Fathia dan terjadilah pertengkaran dalam rumah tangganya. Akibatnya Fathia tidak mendapat haknya sebagai istri Satya dan keluarga ustadz Syukron pun kehilangan tempat tinggalnya.Â
Film perjalanan pembuktian cinta direpresentasikan dalam konsep pemikiran John Stuart Mill aliran feminisme liberal. Dalam analisis dua pemikiran John Stuart Mill yaitu Penindasan perempuan sebagai ketidakadilan sosial dan Kesetaraan gender dalam aspek hukum dan politik. Â Jika perempuan tidak diberikan kesempatan untuk menentukan dan mengambil keputusannya sendiri, serta pendapat dan suaranya tidak didengarkan akan merugikan diri mereka sendiri bahkan kepada orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H