5.Penyelematan dan pelestarian lingkungan.
Dengan demian,administrasi negara dalam membantu menyelanggarakan gerakan kehendak dan keputusan-keputusan pemerintah dalam rangka tugas-tugas tersebut terdiri atas:
1.Administrasi pemerintah hukum administrasi negara;
2.Administrasi ketatausahaan negara;
3.Administrasi kerumahtanggaan negara;
4.Administrasi pembagunan;
5.Administrasi lingkungan.
Administrasi negara tersebut dijalankan oleh  para pejabat pemerintah yang merangkap sebagai pejabat administrasi(negara) dengan pejabat-pejabat pemerintah hukum administrasi negara,pejabat-pejabat administrasi.
Para pejabat pemerintah ketika berkedudukan dan menjalankan fungsinya sebagai pejabat administrasi,dengan pemimpin,penyelenggaranaan keputusan-keputusan pemerinahan(yang bersifat politik) secara operasional kasual-individual mempergunakan wibawa dan wewenang administrasi yang bersifat teknis-penyelenggaraan (organisasi informasi dan manajemen).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H