Mohon tunggu...
Tuti Angraeni
Tuti Angraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FKIP PPKn Universitas Pamulang

Proses Tidak Akan Menghianati Hasil Tetap Semangattt.............

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas Hukum Administrasi Negara Dalam Pemerintahan

11 Juli 2021   21:52 Diperbarui: 11 Juli 2021   22:01 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

5.Penyelematan dan pelestarian lingkungan.

Dengan demian,administrasi negara dalam membantu menyelanggarakan gerakan kehendak dan keputusan-keputusan pemerintah dalam rangka tugas-tugas tersebut terdiri atas:

1.Administrasi pemerintah hukum administrasi negara;

2.Administrasi ketatausahaan negara;

3.Administrasi kerumahtanggaan negara;

4.Administrasi pembagunan;

5.Administrasi lingkungan.

Administrasi negara tersebut dijalankan oleh  para pejabat pemerintah yang merangkap sebagai pejabat administrasi(negara) dengan pejabat-pejabat pemerintah hukum administrasi negara,pejabat-pejabat administrasi.

Para pejabat pemerintah ketika berkedudukan dan menjalankan fungsinya sebagai pejabat administrasi,dengan pemimpin,penyelenggaranaan keputusan-keputusan pemerinahan(yang bersifat politik) secara operasional kasual-individual mempergunakan wibawa dan wewenang administrasi yang bersifat teknis-penyelenggaraan (organisasi informasi dan manajemen).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun