Mohon tunggu...
Tuti Angraeni
Tuti Angraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FKIP PPKn Universitas Pamulang

Proses Tidak Akan Menghianati Hasil Tetap Semangattt.............

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran PPKn dalam Pendidikan Politik

28 Juni 2021   08:00 Diperbarui: 28 Juni 2021   08:04 2357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan kewarganegaraan memiliki  peran penting dalam  mempengaruhi atau memberikan pemahaman terhadap politik melalui sarana pendidikan di lingkungan sekolah secara khusus bagi pemilih pemula dan masyarakat secara umum.Guru PPKn sangat berpengaruh dalam pemberian materi tentang Pendidikan  politik disekolah karena sudah dijelaskan bahwa didalam PPKn itu ada materi-materi pembelajaran berkaitan dengan ilmu politik.Maka dari itu guru harus mempersiapkan siswanya dengan matang agar kelak dimasa depan nanti ada siswa yang menjadi generasi penerus para kader atau elit politik.Dalam  penddikan politik disekolah peran guru sangat lah penting,terlebih dari seorang guru PKn.Dimana seorang guru PKn harus mampu mengajarkan kepada siswanya tentang pendidikan politik pada saat proses pembelajarn ataupun di luar proses pembelajaran di sekolah tersebut.Misalnya pada proses pembelajaran guru memberikan  kesempatan untuk bertanya,mendiskusikan materi dan lain-lain.Karena mungkin saja para aktivis yang berada disetiap organisasi mulai  aktif dalam bidang politik ketika  meraka masih duduk di bangku persekolahan,bahkan ditiap sekolahan ada berbagai macam  organisasi-organisasi sebagai tempat diajarkannya pendidikan politik seperti OSIS.Paskibra,dan Palang Merah Remaja (PMR)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun