Mohon tunggu...
Tuti Agiawati
Tuti Agiawati Mohon Tunggu... Guru - Kepala sekolah

lahir di Jakarta ,profesi sebagai guru/kepala sekolah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPDB Jalur Bina RW

4 Juli 2020   13:24 Diperbarui: 4 Juli 2020   13:31 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat kecemasan para orangtua dan calon siswa SMP / SMA saat pelaksanaan PPDB tahun ini di DKI Jakarta.Sementara mereka sudah mengikuti tahap tahap pendaftaran, namun tidak di terima karena beberapa kendala . Hal yang paling menonjol yaitu seleksi berdasarkan usia. Banyak dari mereka mendatangi posko pengaduan,  Suku Dinas pendidikan , Dinas Pendidikan DKI  bahkan ke balai kota dan  ke depan Istana Negara.Bagaimana tindakan  Dinas Pendidikan DKI Jakarta  menyikapi hal ini ?

Untuk menyikapi hal yang terjadi dan menanggani PPDB tahun ini,Disdik DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 670 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Adapaun isi keputusan tersebut dengan menambhkan tahap jalur untuk Bina RW sekolah.

PPDB  Jalur  Zonasi  untuk  Bina  RW  Sekolah,  dilaksanakan  dengan ketentuan  sebagai berikut:

Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan.

Kuota PPDB Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah paling banyak 4 (empat) peserta didik per rombongan belajar.

Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:

Calon Peserta Didik Baru SMP hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah;

Calon Peserta Didik Baru SMA hanya dapat memilih 1 (satu) Peminatan dalam  1 (satu) sekolah.

Seleksi pada jalur Zonasi untuk Bina RW dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

domisili Calon Peserta Didik Baru terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan;

Jika jumlah Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia Calon Peserta Didik Baru dari usia tertua ke usia termuda;

Jika terdapat usia yang sama sebagaimana butir 2), maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan waktu mendaftar yang lebih awal.

Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara selama proses seleksi, tidak dapat mengganti pilihan sekolah;

 Jika Calon Peserta Didik Baru tidak diterima di sekolah pilihan, maka dapat mendaftar di sekolah lain dalam RW yang sama atau di sekolah yang sama dengan peminatan yang berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung;

Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri secara daring sesuai jadwal;  dan

Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri dapat

mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.

 Jalur Bina RW ini dilaksanakan tanggal 4-6 Juli 2020.Bila ternyata tidak terpakaimaksimal maka sisakursi sedang dipertimbangkan/dievaluasi untuk dialuhkan ke jalur trakhir yang dilaksanakan tanggal 7-8 Juli 2020. Seleksinya menggunakan nilai.

Setelah tahap PPDB  Bina RW, selanjutnya adalahPPDB tahap akhir.

Adapaun langkah-langkah tahap akhir yaitu:

PPDB Tahap Akhir dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB;

.PPDB Tahap Akhir hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling  akhir tanggal 1 Juni 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:

Calon Peserta Didik Baru lulusan Tahun 2020;

tidak diterima pada PPDB Jalur sebelumnya;

diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur sebelumnya;

belum pernah mendaftar pada PPDB Jalur sebelumnya;

dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan di DKI Jakarta;

Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal

Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Tahap Akhir melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

rerata nilai rapor SD/ MI kelas 4, 5 dan 6 semester 1 bagi Calon Peserta Didik Baru SMP dikali nilai akreditasi sekolah;

rerata nilai rapor SMP/ MTs kelas 7, 8 dan 9 semester 1bagi Calon Peserta Didik Baru SMA dikali nilai akreditasi sekolah;

pilihan sekolah;

usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda;

waktu mendaftar;

Semoga dengan di terbitkannya kepdis no 670, ini dapat memfasilitasi  calon peserta didik yang akan melanjutkan sekolah ke SMPN dan SMAN/ SMKN. Dengan prinsif transfaran, akuntabel,objektif,berkeadilan, dan nondiskriminatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun