usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda;
waktu mendaftar;
Semoga dengan di terbitkannya kepdis no 670, ini dapat memfasilitasi  calon peserta didik yang akan melanjutkan sekolah ke SMPN dan SMAN/ SMKN. Dengan prinsif transfaran, akuntabel,objektif,berkeadilan, dan nondiskriminatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!