Kelima, Permodalan
Walaupun Koperasi merupakan Kumpulan Orang, untuk melaksanakan usahanya Koperasi tetap membutuhkan Modal baik yang diperoleh dari  dalam berupa Simpanan Anggota dan Dari Luar dalam bentuk Pinjaman Pihak Ketiga atau Penyertaan Modal. Untuk Sumber Modal Penyertaan ini tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip koperasi, karena modal tersebut tetap tidak ada kaitannya dengan suara anggota.Â
Keenam, Kerjasama Antar Koperasi.Â
Apabila Efisiensi Internal Koperasi sudah dicapai maka untuk kepentingan Efisiensi yang lebih tinggi dibutuhkan Kerjasama antar Koperasi, dan Kerjasama antar Koperasi dengan Badan Usaha Lainnya.Â
Orientasi dan Prioritas Pelayanan Koperasi adalah Anggota, yang di dalamnya terkandung Fungsi Pemberdayaan dan Perlindungan. Koperasi Mengubah Persaingan menjadi Kerjasama Usaha yang Efisien (Kolektif Efisien), Menciptakan Skala Ekonoli yang lebih Besar, Memperluas Jangkauan Pasar, Menciptakan Gagasan Kreatif & Inovatif, Membagi Risiko Bersama (Tanggung Renteng), Menciptakan Jaminan Pasar Serta Mudah diakses oleh Masyarakat (Keanggotaan dan informasi).
itulah Peran Koperasi sebagai Lembaga Manajemen Sumber Daya Manusia (Anggota).Â
Link Youtube:
Instagram : @coopedia.id