Mohon tunggu...
Angga Bhakti Kusuma
Angga Bhakti Kusuma Mohon Tunggu... Tutor - Praktisi Koperasi, Konsultan Koperasi dan UMKM, Trainer Perkoperasian

Merupakan Seorang Praktisi Koperasi, Konsultan Koperasi dan UMKM, Trainer Perkoperasian. Memiliki pengalaman selama 15 Tahun berkecimpung di Dunia Perkoperasian

Selanjutnya

Tutup

Financial

Koperasi sebagai Lembaga Manajemen Sumber Daya Manusia (Anggota)

28 Juni 2024   15:22 Diperbarui: 28 Juni 2024   15:48 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara Epistemologi Sosiologi Ekonimi Menurut teori Weberian, Koperasi bekerja berdasarkan Norma-norma ekonomi yang berlaku di suatu Masyarakat. Norma-norma Ekonomi itu sendiri lahir dari sautu sistem etika atau filsafat moral,  sedangkan filsafat moral atau etika itu dibentuk melalui proses interaksi 3 faktor yaitu sejarah masyarakat, agama atau sistem keyakinan dan geografi ekonomi. Dari Penjelasan ini dapat dimengerti bahwa Koperasi diakusi sebagai suatu gagasan universal atau Internasional, namun coraknya yang spesifik dapat berbeda-beda sesuai dengan letak geografis koperasi tersebut. Dari sudut pandang ini, Koperasi yang bermuatan Norma-norma Ekonomi yang dianut di Indonesia gejalanya dapat dilihat dari sejarah. 

Norma-norma ekonomi tersebut adalah sikap kerja dan usaha secara tolong menolong dan kekeluargaan (Gotong Royong), cara mengambil keputusannya melalui rembug dan musyawarah-musyawarah untuk memecahkan masalah bersama atau kesetiakawanan yang tersimpul dalam pepatah "berat sama dipikul, ringan sama dijinjing". Norma dan perilaku ekonomi yang berwatak sosial inilah yang mendasari gerakan koperasi yang juga menjadi landasarn sistem perekonomian Nasional Indonesia. Olehsebab itu, norma-norma ekonomi koperasi juga perlu ditetapkan menjadi semangat, sikap dan perilaku Badan-badan usaha Indonesia lainnya. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 4 menyatakan bahwa Fungsi dan peranan Koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi maupun kemampuan anggota serta mempertinggi kualitas kehidupan Manusia dan Masyarakat. Selain itu koperasi juga mempunyai fungsi dan peran sebagai Soko Guru kekuatan dan ketahanan Perekonomian Nasional. 

Sejatinya Koperasi mempunyai Fungsi dan Peran Ganda, yaitu sebagai Badan Usaha dan sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat yang Berwatak Sosial. Sebagai Badan Usaha Koperasi dibentuk untuk Mewakili tindakan Ekonomi bersama bagi seluruh Anggotanya. Dengan Kata Lain, Koperasi merupakan wadah kesatuan Tindakan Ekonomi dalam rangka mempertinggi Efisiensi dan Efektifitas Pencapaian Tujuan Ekonomi Anggotanya (Kolektif Efisiensi). Sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat, Koperasi adalah Kumpulan Orang yang kegiatannya diorientasikan untuk menumbuhkan peran serta Masyarakat dalam Upaya memperkukuh Struktur Perekonomian Nasional yang berdasarkan asas Kekeluargaan. 

Dari uraian di atas dijelaskan bahwa Koperasi Merupakan sebuah Lembaga Manajemen Sumber Daya Manusia (Anggota) yang bertujuan Mencapai tujuan bersama. Sebagai Lembaga Manajemen Sumber Daya Manusia (Anggota) Koperasi memiliki ciri-ciri Pokok sebagai berikut :

Pertama dan yang Utama 

Status Anggota, Koperasi adalah badan usaha yang didirikan, dimodali, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan Anggota, Ini merupakah Ciri Khusus Koperasi (Prinsip Identitas) (Mukner, 1989). Karena itu Anggota Koperasi memiliki Identitas Ganda yaitu sebagai Pemilik sekaligus Pengguna jasa dari koperasi. Identitas inilah yang menjadi pembeda antara Koperasi dengan Badan Usaha lainnya. Sebagai pemilik Anggota koperasi menentukan arah kebijakan organisasi, termasuk pengurus, jenis usaha dan sumber permodalannya melalui mekanisme rapat anggota. Sebagai Pengguna jasa, anggota menentukan perkembangan dan kualitas daya saing koperasi. Oleh karena itu daya saing koperasi ditentukan oleh kemampuan dalam mengelola potensi sumber daya ekonomi anggota, baik sebagai pemilik atau pengguna. 

Kedua, Kegiatan Usaha Koperasi harus terkait dengan Usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan Anggota 

Ketiga, Organisasi & Manajemen

Koperasi harus berorientasi pada Pelayanan Usaha yang Efisien, Menghasilkan Nilai Tambah yang Bermanfaat Maksimal bagi Peningkatan Kesejahteraan Anggota serta dengan tetap mampu Menciptakan Kestabilan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Keempat, Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sisa Hasil Usaha (SHU) selain untuk Pemumpukan Modal Koperasi, Tetapi juga dikembalikan Kepada Anggota Sesuai dengan Jasanya Kepada Koperasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun