Mohon tunggu...
Tuti Fitriani
Tuti Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Mahasiswa study pascasarjana Hobby jalan-jalan, music, berkebun, belajar melukis, fotografi amatir.. Suporter utama seorang bayi kecil yang beranjak besar dengan segudang keinginannya.. Hidup ini bukan hanya tentang kita.., tapi juga tentang mereka..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase dalam Perbankan Syariah

12 Juni 2024   21:52 Diperbarui: 13 Juni 2024   03:50 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

3. "Peran Arbitrase di Bank Syariah dalam Penyelesaian Sengketa". Ulfa Hasanah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, Volume 4, Nomor 2, 2021

4. https://ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/pages/lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa.aspx

5. Kajian Basyarnas-MUI: Penyelesaian sengketa melalui sistem Arbitrase Syariah (Basyarnas-MUI), Kanal Youtube Basyarnas MUI: https://youtu.be/ziOS04ZDpPE?si=T4nf7esoc1Fyu_ux

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun