Mohon tunggu...
Tuti Fitriani
Tuti Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Mahasiswa study pascasarjana Hobby jalan-jalan, music, berkebun, belajar melukis, fotografi amatir.. Suporter utama seorang bayi kecil yang beranjak besar dengan segudang keinginannya.. Hidup ini bukan hanya tentang kita.., tapi juga tentang mereka..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Undang-undang Riba (Woeker Ordonantie 1938 Jilid I)

18 Mei 2024   16:15 Diperbarui: 18 Mei 2024   16:16 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Woeker Ordonantie, atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai "Usury Ordinance", adalah peraturan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda di Hindia Belanda pada tahun 1938. Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur praktik riba (usury) yang menjadi masalah serius pada masa itu. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi melalui. bunga hutang yang tidak wajar serta untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih adil.

Pada awal abad ke-20, banyak masyarakat pribumi di Hindia Belanda terjebak dalam lingkaran hutang dengan bunga yang sangat tinggi yang dikenal sebagai lintah darat. Praktik ini menyebabkan kemiskinan yang meluas dan ketidakstabilan sosial masyarakat.

Isi Pokok Woeker Ordonantie 1938 Jilid 1

Woeker Ordonantie 1938 Jilid 1 mengatur beberapa hal penting terkait dengan praktik pinjam-meminjam uang dan pembatasan bunga utang, antara lain :

1. Definisi Riba :

  • Riba atau "woeker" didefinisikan sebagai pengambilan bunga yang berlebihan dari pinjaman uang.
  • Penentuan bunga berlebihan didasarkan pada perbandingan dengan suku bunga yang dianggap wajar dan standar pada masa itu.

2. Batas maksimum bunga :

  • Ordinansi menetapkan batas maksimum bunga yang boleh dikenakan oleh pemberi pinjaman.
  • Bunga yang melebihi batas ini dianggap sebagai riba dan dilarang keras.

3. Sanksi dan Hukuman :

  • Pemberi pinjaman yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
  • Sanksi ini dirancang untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen.

4. Pengawasan dan penegakan :

  • Pemerintah kolonial membentuk badan pengawas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.
  • Pengawasan dilakukan secara ketat untuk menghindari praktek penyamaran atau pelanggaran tersembunyi.

Dampak dan Implementasi

Ordonansi ini memberikan perlindungan yang signifikan bagi konsumen terutama bagi masyarakat pribumi yang seringkali menjadi korban praktik riba. Dengan membatasi bunga yang berlebihan, ordonansi ini membantu menciptakan stabilitas ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial. Meskipun ordonansi ini mendapat dukungan dari sebagian besar masyarakat, namun ada juga pemberi pinjaman yang berusaha untuk menghindari peraturan ini dengan berbagai cara. 

Woeker Ordonantie ini hingga saat ini belum dicabut, namun setelah tahun 1945 tidak lagi berlaku sebab perubahan hukum yang terjadi pasca-kemerdekaan. Namun demikian, prinsip-prinsip yang diatur didalamnya seperti larangan terhadap praktik pemberian pinjaman dengan bunga yang tidak wajar, tetap relevan dalam konteks ekonomi dan hukum modern. Di Indonesia, prinsip-prinsip ini juga tercermin dalam berbagai peraturan terkait perbankan, keuangan, dan ekonomi syariah yang berlaku saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun