Woeker Ordonantie, atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai "Usury Ordinance", adalah peraturan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda di Hindia Belanda pada tahun 1938. Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur praktik riba (usury) yang menjadi masalah serius pada masa itu. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi melalui. bunga hutang yang tidak wajar serta untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih adil.
Pada awal abad ke-20, banyak masyarakat pribumi di Hindia Belanda terjebak dalam lingkaran hutang dengan bunga yang sangat tinggi yang dikenal sebagai lintah darat. Praktik ini menyebabkan kemiskinan yang meluas dan ketidakstabilan sosial masyarakat.
Isi Pokok Woeker Ordonantie 1938 Jilid 1
Woeker Ordonantie 1938 Jilid 1 mengatur beberapa hal penting terkait dengan praktik pinjam-meminjam uang dan pembatasan bunga utang, antara lain :
1. Definisi Riba :
- Riba atau "woeker" didefinisikan sebagai pengambilan bunga yang berlebihan dari pinjaman uang.
- Penentuan bunga berlebihan didasarkan pada perbandingan dengan suku bunga yang dianggap wajar dan standar pada masa itu.
2. Batas maksimum bunga :
- Ordinansi menetapkan batas maksimum bunga yang boleh dikenakan oleh pemberi pinjaman.
- Bunga yang melebihi batas ini dianggap sebagai riba dan dilarang keras.
3. Sanksi dan Hukuman :
- Pemberi pinjaman yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
- Sanksi ini dirancang untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen.
4. Pengawasan dan penegakan :
- Pemerintah kolonial membentuk badan pengawas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.
- Pengawasan dilakukan secara ketat untuk menghindari praktek penyamaran atau pelanggaran tersembunyi.
Dampak dan Implementasi
Ordonansi ini memberikan perlindungan yang signifikan bagi konsumen terutama bagi masyarakat pribumi yang seringkali menjadi korban praktik riba. Dengan membatasi bunga yang berlebihan, ordonansi ini membantu menciptakan stabilitas ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial. Meskipun ordonansi ini mendapat dukungan dari sebagian besar masyarakat, namun ada juga pemberi pinjaman yang berusaha untuk menghindari peraturan ini dengan berbagai cara.Â
Woeker Ordonantie ini hingga saat ini belum dicabut, namun setelah tahun 1945 tidak lagi berlaku sebab perubahan hukum yang terjadi pasca-kemerdekaan. Namun demikian, prinsip-prinsip yang diatur didalamnya seperti larangan terhadap praktik pemberian pinjaman dengan bunga yang tidak wajar, tetap relevan dalam konteks ekonomi dan hukum modern. Di Indonesia, prinsip-prinsip ini juga tercermin dalam berbagai peraturan terkait perbankan, keuangan, dan ekonomi syariah yang berlaku saat ini.