Dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa beliau membolehkan seseorang mencicipi makanan selama makanan tersebut tidak sampai pada tenggorokannya. Riwayat tersebut adalah sebagai berikut:
Ibnu Abbas berkata: "Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanna lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa."
Oleh karena itu, meskipun dapat mencicipi makanan, kita tetap harus hati-hati dan sebaiknya ditinggalkan saja jika tidak diperlukan. Namun jika terpaksa, bisa mencicipi makanannya dan langsung memuntahkannya agar tidak masuk ke tenggorokan.