Opini Pribadi
Menurut hemat penulis, pemberian inssentif PPN berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual maksimal 5 miliar rupiah merupakan kebijakan yang sangat menguntungkan bagi masyarakat. Saat ini seperti yang diketahui oleh khalayak umum, tren harga rumah secara tidak langsung dirasakan sangat mahal utamanya untuk orang-orang sandwich generation. Seringkali, jumlah pendapatan yang diterima dan kenaikan upah tidak berimbang dengan kenaikan harga rumah. Kita semua sama-sama tahu berapa harga rumah beberapa tahun yang lalu, dan jika kenaikannya dibandingkan dengan kenaikkan gaji di pekerjaan yang sama pada sektor yang umum tentu kenaikannya tidak seimbang. Maka, dengan adanya kebijakan ini tentu sangat meringankan orang-orang yang membeli rumah karena bisa berhemat dengan nilai yang cukup besar. Katakanlah ada seorang pemuda yang ingin memberi rumah seharga 1 milyar, maka secara tidak langsung dia bisa berhemat sekitar 100 juta (PPN 11%) yang dari penghematan tersebut bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain. Untuk itu, kebijakan ini harus kita dukung dana perlu kita apresiasi, kita kawal dalam pelaksanaanya, dan mungkin bisa memberikan evaluasi serta masukan kepada instansi terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H