Mohon tunggu...
tusfaniseptian
tusfaniseptian Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

stei binamuda bandung prodi ekonimi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Akad Ijarah dan Contohnya dalam Ekonomi Syariah

17 Februari 2023   14:10 Diperbarui: 17 Februari 2023   14:14 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Ijarah ialah transaksi akad sewa menyewa yang di lakukan dengan sistem pemamfaatan barang dan jasa dengan metode, beban pembayaran baik itu berapa kinerja objek sewa (ujrah) ataupun tidak tergantung pada kinerja objek yang di sewa (jualah)

Contoh :
1. Kuli bangunan mengambil upah harian terhadap kerjaannya maka itu disebut ujrah .
2. Kuli bangunan mengambil upah kerja borongan maka disebut ju'alah.
Atau bisa juga seperti rental kendaraan.

2. Dalam perbankan juga ada sistem sewa kartu ATM , bisa dikategorikan sebagai ijaroh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun