Mohon tunggu...
Kang Yana
Kang Yana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jujur adalah modalku

Simpel apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Agen TKI Langsung di Luar Negeri

4 Mei 2015   23:03 Diperbarui: 4 April 2017   17:03 5934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada umumnya Tenaga Kerja Indonesia/TKI di luar negri, terikat kontrak dengan majikan. Sebelum habis kontrak TKI tidak boleh pindah majikan,karena sesuai dengan perjajian kontrak. Akan tetapi terkadang ada juga disebabkan hal-hal yang memaksa mereka untuk mencari majikan lain disebabkan kebanyakan tidak kerasan dengan tempat kerjanya dan juga karena majikanya yang terlalu. Kemudian mereka meminta agenya yang disana untuk mencarikanya majikan lain,hal itu kita sering dengan para TKW di Taiwan dan Hong kong dan juga di Korea.

Lain lagi di Malaysia, yang sinonim dengan para TKI ilegalnya. Sebelum habis kontrak,TKI tidak boleh untuk pindah majikan. Walaupun sesusah apapun pekerjaanya dia harus bertahan sampai habis kontrak kerjanya,Kemudian baru boleh pulang. Maka dari itu sering kita dengar tentang para TKI yang kabur/lari dari majikanya di Malaysia. Dengan bayaran/gaji kurang lebih 700Rm Malaysia,memang tidak tidak sesuai dengan biaya yang dibayar mereka untuk kerja dimalaysia kepada agenya di Indonesia. Itulah sebabnya bagi TKI di Malaysia yang sudah berpengalaman,mereka tidak mau melalui PJTKI untuk pergi kerja dimalaysia. Kebanyakan mereka langsung melalui agen yang berada dimalaysianya.

Mengapa harus langsung dengan agen yang berada dimalaysia?..kan di Indonesia juga banyak agen-agen yang memberangkatkan para TKI ke Malaysia?...

Memang betul, di indonesia juga banyak bertaburan agen-agen yang memberangkatkan para TKI ke malaysia. Tapi kebanyakan agen-agen itu hanya memberangkatkan saja, setelah diberangkatkan dan bagaimana nasib mereka sesampai di Malaysia mereka kebanyakanya lepas tangan alias masa bodoh? Itu kebanyak yang terjadi. Semua yang diucakan para agen di Indonesia itu jauh dari apa yang sebenarnya terjadi terhadap para TKI itu sendiri. Itulah sebabnya bagi TKI yang sudah ada pengalaman dimalaysia,ataupun mempunyai saudara yang bekerja disana,mereka pilih jalan keagen yang berada dimalaysia langsung.

Dengan langsung berurusan sama agen yang dimalaysia,mereka bisa terhindar dari penipuan seperti yang disebutkan diatas itu. Terus kelebihanya apa dan bagaimana caranya?,berurusan langsung dengan agen yang berada dimalaysia.

1. Mereka tidak terikat kontrak kerja dengan majikan,mereka bisa mencari kerja kepada majikan yang lainya jika gajinya tidak sesuai yang dinginkan TKI itu.

2. Jaminan keselamatan dari para petugas yang selalu beroperasi memberantas TKI ilegal,tetap ada jaminan dari agen tersebut. Walaupun kita tidak bekerja dengan agen itu,tapi dia akan mengakui bahwa kita adalah pekerjanya.

3. Disamping kita tidak terikat kontrak kerja dengan majikan juga kalau melalui egen,permit kerja/ijin kerja kita itu bisa diperpanjang sampai batas maksimal 10 x memperpanjang atau 10thn. Sebab kalau yang terikat dengan majikan permit kerjanya atau melalui PT PJTKI itu,habis kontrak/2 atau 3thn,kita akan dipulangkan terus.

4. Kita bisa mencari gaji mahal bagi yang berpengalaman atau pandai dibidang Contruction/bangunan misalnya,dikarenakan permit kerja mereka langsung dengan agen dan tiada kaitan dengan majikan kita bekerja. Maka dari itu kita bisa bernegosiasi tentang gaji yang kita inginkan dengan majikan kita bekerja. Ditambah lagi,kita bisa pulang kampung sewaktu-waktu yang kita inginkan jika kita ada uangnya,juga mau berapa lama dikampung tidak menjadi masalah asalkan jangan sampai permit kerja itu tamat tempohnya ketika masuk lagi kemalaysianya.

Itulah kelebihan jika dengan agen yang dimalaysia langsung,tidak seperti yang melalui proses PJTKI. Walau mereka bilang gajinya sekian dan tempat tinggalnya disediakan juga ada jaminan kesehatanya,itu semua hanya permainan mulut manis para agen agar orang tergiur untuk pergi kerja disana.

Terus bagaimana caranya,jika melalui agen langsung yang berada dimalaysia?......

Menurut pengalaman saya (red ) cara ini sebenarnya bisa dibilang mudah,juga bisa dibilang susah bagi yang tidak suka/tau berurusan. Karena semuanya dilakukan oleh kita sendiri sewaktu diindonesianya,dikarenakan tiada bantuan agen yang menguruskanya. Tapi jika didaerah jawa timur dan medan atau pekan baru ada agenya yang menolong menguruskan proses dokumentasinya.

Pertama. Kalau kita mempunyai teman atau saudara yang bekerja disana/malaysia,kita minta bantuan mereka untuk mendaftarkan atau menayakan tentang cara-cara membuat permit kerja yang tidak terikat dengan majikan/permit agen. Setelah tau berapa biayanya,kemudian kita membuat pasport sendiri dikantor imigrasi yang terdekat dari tempat kita,kalau tidak mau repot/susah oleh pertanyaan-pertanyaan petugas imigrasi,kita bisa minta bantuan para calo yang bisa menolong kita membuatkan pasport untuk kita. Tapi awas berhati-hati dengan calo,karena salah-salah kita malah kena tipu.

Kedua. Setelah pasportnya sudah jadi,kemudian foto kopi pasport tersebut kita kirimkan beserta separuh biaya dari biaya proses pembuatan permit kerja itu,kita kirimkan keagen yang berada dimalaysia. Dan jangan lupa disertakan juga alamat Email kita keagen tersebut,sebab nantinya surat keputusan dari kementrian dalam negri malaysia yang mengijinkan kita bekerja disana atau Colling Visa sudah keluar,akan dikirimkan langsung ke Email kita. Waktunya berapa lama surat itu keluar,tergantung dari keputusan kerajaan malaysianya. Tapi biasanya kurang lebih empat puluh haripun sudah keluar keputusan itu.

Ketiga. Setelah Colling Visa itu turun dan diterima melalui Email yang kita kirimkan itu,kemudian kita print surat itu untuk rujukan mengambil Visa Kerja di Keditaan Malaysia ataupun di Konsul Malaysia berdekatan tempat tinggal kita. Dengan membawa surat tersebut beserta pasport asli,kita langsung pergi mengambil visa kerja ke kedutaan malaysia/konsul,dengan menunjukan surat rujukan dari Kementrian Dalam Negri Malaysia itu.

Keempat. Setelah mendapatkan Visa tersebut,kemudian kita tinggal memberi tiket pesawat untuk pergi kemalaysia saja,tapi jangan lupa setelah membeli tiket itu. Kita harus memberitau agen yang dimalaysia bahwa kita berangkatnya tanggal sekian dan jam sekian kesana,sebab nantinya dibandara malaysia. Ketika kita tiba dan saat menyodorkan pasport kita kepetugas imigrasi malaysia,dan dilihat pakai Visa kerja. Maka kita akan dikumpulkan dulu dan tidak diperbolehkan keluar dari bandara itu sebelum agen kita menjemputnya,dalam masa 2 x 24 jam jika kita tiada yang menjemput,maka kita akan dikembalikan lagi keindonesia semula oleh petugas imigrasi malaysia.

Setelah agen datang menjemput kita dibandara,kemudian kita diantar kemana tujuan kita bekerja. Kalau yang punya sausara,pasti dihantar ketempat saudaranya. Kalau yang mau ikut temanya,siagen akan menghantar kita ketempat teman kita itu. Sebab agen tersebut hanya menguruskan dokumentasi kita saja disana,kalau soal pekerjaan kita mencari sendiri dimana kita mau bekerja dimalaysia. Kalau kita sudah sampai disana,,kita tinggal menunggu sepuluh hari unutuk menerima permit kerja kita dari agen itu,dan terus melunasi separuh biaya yang belum kita bayar untuk proses permit kerja itu. Setelah itu kita tinggal kerja yang rajin untuk mencari uang demi apa yang kita inginkan dikampung.

Shah Alam

Turyana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun