Mohon tunggu...
Athaya Pasu
Athaya Pasu Mohon Tunggu... Editor - Berita Update

Berita Update

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pesta Miras di Tengah Pandemi dan Bulan Ramadan

17 Mei 2020   21:15 Diperbarui: 17 Mei 2020   21:34 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minggu dini hari, (17/05/2020) sekitar pukul 00.40 WIB, Tim Reaksi Cepat Kecamatan Situbondo bersama Polsek kota serta Koramil 01 menggerebek pemuda yang sedang pesta miras di rumah kost.

Dikatakan, berawal dari laporan warga, yang merasa resah terhadap keberadaan pemuda dan pemudi tersebut karena selain pesta miras, mereka kerap kali melakukan kegaduhan. "Berangkat dari informasi itulah, Tim Reaksi Cepat bersama Anggota tiga pilar lainnya mendatangi lokasi," ungkap Bapak Lukman Habsi selaku koordinator Tim Reaksi Cepat Kecamatan Situbondo.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kost milik Ibu Su yang berada di Jalan Anggrek Gang II A RT. 03 RW. 03 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo ini, petugas berhasil mengamankan 7 orang pemuda yg sedang asik pesta miras di sebuah kamar kost rekan perempuannya, tak helak sepeda motor milik pelaku dan 2 rekan perempuannya penghuni serta 1 orang ibu pemilik rumah kost ikut diamankan untuk dimintai keterangan. 

Dari 7 orang tersebut, ternyata tidak hanya berasal dari Kecamatan Situbondo, tetapi ada yang bertempat tinggal di luar Kecamatan Situbondo. Bahkan dari 7 orang tersebut ada yang masih berumur 15 tahun. 2 pemuda diantaranya sering tertangkap oleh petugas Polres Situbondo untuk kasus yang sama.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti minuman keras dan 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melakukan pesta miras. 

Untuk selanjutnya, petugas menggiring para pelaku dan pemilik rumah kost untuk diserahkan kepada pihak Polres Situbondo untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Sementara ini, tindakan yang diambil adalah pembinaan dan pendataan serta menghubungi keluarga, orang tua dan Kepala Desa yang bersangkutan.

Camat situbondo membenarkan adanya kejadian tersebut, beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada rekan - rekan yang bertugas dan meminta jika razia ke rumah kos jagan lupa kepada pemilik kosnya diberi peringatan dan mengisi surat pernyataan, dan jika terjadi pengulangan bisa diajukan pencabutan ijin sewa kosnya.

Sementara itu, dari pihak Polsek Situbondo akan terus melakukan patroli rutin bersama tiga pilar (Polsek, Kecamatan dan Koramil) agar masyarakat merasa aman dan nyaman, terlebih di bulan Ramadhan dan di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun