Mohon tunggu...
Tunjung Tamarin Rahmadani
Tunjung Tamarin Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang

UNNES Giat 3 Desa Kemuning, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dukung SDGs Desa, Tim KKN UNNES Giat 3 Desa Kemuning Adakan Sosialisasi Rumah Layak Huni

4 Desember 2022   14:49 Diperbarui: 4 Desember 2022   14:51 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemaparan Materi RLH oleh Melisa Cahya Winasih

SDGs Desa merupakan bentuk kristalisasi pembangunan total atas desa, maksudnya yaitu seluruh aspek pembangunan harus dirasakan oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (No One Left Behind). SDGs Desa mempunyai 18 tujuan dan 8 tipe desa. Salah satu tipe desa sesuai SDGs Desa yaitu desa peduli kesehatan, yang mempunyai 3 tujuan: desa sehat dan sejahtera, desa layak air bersih dan sanitasi, serta kawasan permukiman desa aman dan nyaman.

Rumah merupakan bangunan untuk tempat tinggal yang berfungsi sebagai pelindung bagi penghuninya, baik dari perubahan cuaca maupun saat terjadi bencana alam. Secara psikologis, sebagai tempat tinggal rumah harus mendatangkan kedamaian, ketentraman, dan kenyamanan bagi penghuninya. Rumah adalah salah satu bagian penting kehidupan kita, oleh karena itu dalam membangun atau membelinya harus dipersiapkan dan dipertimbangkan dengan sebaik mungkin, terutama dilihat dari pemenuhan kriteria rumah layak huni.

Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas minimun bangunan, dan kesehatan penghuni (Permen PUPR No. 29 Tahun 2018). Namun faktanya, belum semua rumah tangga memiliki akses terhadap hunian yang layak. Misalnya saja di provinsi Jawa Tengah, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak sebesar 66,47%. Artinya masih ada 33,53% rumah yang tergolong rumah tidak layak huni (RTLH).

Rumah tidak layak huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan rumah layak huni, dimana konstruksi bangunan tidak handal, luas tidak sesuai standar per orang, dan tidak menyehatkan atau membahayakan penghuninya. Dampak rumah tidak layak huni bagi penghuninya yaitu masalah kesehatan dan ancaman bencana, hal tersebut karena rumah tidak layak huni kurang mampu memberi perlindungan dari panas dan hujan (cuaca ekstrem) serta bahaya konstruksi (bangunan roboh).

Mengingat banyaknya dampak buruk rumah tidak layak huni bagi penghuninya, Pusat Pengembangan KKN-LPPM UNNES bekerja sama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DISPERAKIM) Provinsi Jawa Tengah, menjadikan sosialisasi rumah layak huni dan sehat dalam mendukung SDGs Desa sebagai salah satu program kerja wajib UNNES GIAT Angkatan 3.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Senin, (14/11/2022) – Tim KKN UNNES GIAT 3 Desa Kemuning, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal mengadakan sosialisasi rumah layak huni (RLH) di Balai Desa Kemuning. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh ketua RT, RW, BPD, serta perangkat desa Kemuning. Tujuan diadakannya sosialisasi yaitu masyarakat mampu mengetahui substansi kriteria rumah layak huni, akses air minum, serta akses sanitasi yang layak dan aman.

Pembukaan oleh MC
Pembukaan oleh MC

Sambutan oleh Septiana Rohmahwati
Sambutan oleh Septiana Rohmahwati

Kegiatan sosialisasi diawali dengan pembukaan oleh MC, kemudian dilanjutkan sambutan-sambutan. Sambutan pertama yaitu sambutan oleh Septiana Rohmahwati selaku wakil koordinator mahasiswa desa, dan sambutan kedua oleh Bapak Supratman selaku Kepala Desa Kemuning. 

Pemaparan Materi RLH oleh Melisa Cahya Winasih
Pemaparan Materi RLH oleh Melisa Cahya Winasih

Kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Melisa Cahya Winasih, mengenai definisi rumah layak huni, persyaratan keselamatan bangunan (ketahanan bangunan, luas per kapita, akses air minum layak, dan akses sanitasi layak), aspek kesehatan rumah (ventilasi, jendela, letak rumah), dan aspek kesehatan lingkungan (tersedianyan air bersih dan pengelolaan air buangan). Selain itu, disampaikan juga mengenai Simperum (Sistem Informasi Perumahan).

Musyawarah Program Bank Sampah Dipandu oleh Iqbal Wahyu Ashari
Musyawarah Program Bank Sampah Dipandu oleh Iqbal Wahyu Ashari

Selain sosialisasi rumah layak huni, pada hari itu juga diadakan musyawarah program bank sampah. Kegiatan musyawarah dipandu oleh Iqbal Wahyu Ashari dengan didampingi oleh Kepala Desa. Bapak Rustoyo, ketua BPD Kemuning menyampaikan, “Yang kami butuhkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kemuning”.

“Kira-kira kalau sudah ada TPS di Kemuning apakah semua warga mau membayar iuran untuk pengangkutan sampahnya?”, tanya Iqbal Wahyu Ashari.

“Begini mas, yang penting coba usahakan dulu pengadaan TPS di Kemuning. Kalau TPS-nya sudah ada, menurut saya 90% warga mungkin mau ditarik iuran. Tindak lanjut setelah ada TPS menjadi masalah internal desa”, ujar Bapak Rustoyo.

Tindak lanjut dari sosialisasi dan musyawarah ini yaitu Tim KKN UNNES Giat 3 Desa Kemuning akan melakukan pendataan rumah tidak layak huni di desa Kemuning, kemudian melakukan validasi data di Simperum. Selain itu, juga akan mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Tegal untuk menyampaikan hasil musyawarah terkait pengadaan TPS di desa Kemuning.

Setelah diadakannya sosialisasi rumah layak huni, pendataan RTLH, dan validasi data di Simperum, harapannya dapat meningkatkan kualitas rumah masyarakat menjadi layak huni dengan akses air minum dan sanitasi yang memadai, sehingga pembangunan di Indonesia pun dapat meningkat. Hal ini sesuai dengan tagline UNNES Giat Angkatan 3 yaitu, “Bersama UNNES Giat Membangun Indonesia dari Desa”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun