Badan Hukum dapat dan bisa saja memiliki Hak untuk mengusahakan Tanah negara seluas luasnya dan sebanyak banyaknya karena mekanismenya melalui pertimbangan pemerintah yang bentuk tindak lanjutnya dengan penetapan pemerintah. Jadi Sepanjang pemerintah mengaminkan permohohonan suatu badan hukum untuk memiliki Hak Guna Usaha semaksimal dan seluas mungkin. Itu sah dan bukan sebuah kesalahan.
Negara dapat mengambil ahli HGU dari pemegang haknya karena semua HGU yang ada di Sepanjang Nusantara ini berdiri di atas Tanah Negara, tanah yang di kuasai langsung oleh Negara tanpa perantara, pemerintah kapan saja dapat mengambilnya kembali baik setelah jangka waktunya berakhir maupun sebelum jangka waktunya berakhir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh sebab itu tidak tepat jika seseorang dipersalahkan karena memiliki HGU berapapun luasnya, karena pemerintah yang memberinya maka tidak tepat kiranya jika pemerintah sendiri yang mempersoalkannya baik secara hukum maupun secara moral. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H