Mohon tunggu...
TUN SAMUDRA
TUN SAMUDRA Mohon Tunggu... Politisi - Laki-Laki

SAYA MENULIS UNTUK 2 MANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaat "Mensertifikatkan" Hak Atas Tanah dari Perspektif Hukum dan Ekonomi

12 Desember 2017   11:21 Diperbarui: 14 Desember 2017   17:55 1534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3 dari 10 indikator tingkat kemudahan berusaha yang di tetapkan Bank Dunia ada hubungannya dengan Sertipikat tanah, 3 indikator tersebut yakni Memulai usaha, Akses Pengkreditan, dan pencatatan tanah dan bangunan. Target pemerintah dalam hal peningkatan EODB menitikberatkan terhadap pemberian kemudahan dalam bentuk perizinan, baik dalam mempersingkat penerbitan SIUP dan TDP (Permendag 14/M-DAG/Per/3/2016) maupun dalam mempermudah proses perizinan di bidang perdagangan seperti proses perizinan yang dilakukan secara online dan tanda tangan elektronik (Permendag Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016), SIUP tidak perlu diperbaharui (Permendag Nomor 7/M-DAG/Per/2/2017), dan persyaratan untuk memperbaharui TDP di kurangi (Permendag Nomor 8/M-DAG/Per/2/2017).

Sekalipun untuk mendapatkan izin sudah ada kemudahan seperti yang ternyata di atas, namun sertipikat hak atas tanah juga memegang peranan yang sangat penting dalam merealisasikan pemenuhan kebutuhan berusaha (EODB), sertipikat yang dapat dijelmakan menjadi modal dan perizinan merupakan dua bagian yang tak terpisahkan dalam dunia investasi, memang modal bukan hanya berasal dari pinjaman ke bank, namun sebagian besar pengusaha/ investor  memanfaatkan (mengagunkan/menjaminkan) sertipikat hak atas tanahnya untuk mendapatkan Modal usaha. Disinilah peranan penting Sertipikat Hak atas tanah dari segi ekonomis.

Menurut laporan Bank Dunia, peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia pada tahun 2016 adalah peringkat 106, tahun 2017 naik ke peringkat 91, dan target Presiden Jokowidodo tahun 2018, Indonesia diupayakan masuk ke peringkat 40 besar.

Dengan mensertipikatkan hak atas tanah, selain bermanfaat bagi diri kita sendiri juga secara tidak langsung kita telah memberikan sumbangsih besar dalam meningkatkan iklim perekonomian Indonesia, untuk itu dibutuhkan kesadaran masyarakat akan hal ini.

Bagi masyarakat yang belum mensertipikatkan tanahnya, sebaiknya segera mensertipikatkan tanahnya dari sekarang, selain untuk meminimalkan persoalan konflik/sengketa, juga dapat bermanfaat dalam hal untuk mendapatkan modal usaha, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, serta kesejahteraan rakyat.

Tata Cara mensertipkatkan tanah

Untuk dapat mensertipikatkan tanah, ada dua cara yang dapat ditempuh, yakni atas prakarsa diri sendiri (sporadik) atau dengan bantuan pemerintah (sistematis).

Mendaftarkan diri secara sporadik berarti kita sendiri yang mengurusnya (mulai dari mempersiapkan kelengkapan dokumen hingga mendaftarkannya di loket kantor pertanahan setempat), atau bisa juga dengan memberikan kuasa terhadap orang yang kita percayai. Sedangkan secara sistematis dapat mendaftarkan suatu hak atas tanah yang dikuasai melalui Program Nasional (Prona) yang sekarang sudah berganti nama menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL ini ada setiap tahun selama Pak Jokowi masih menjadi Presiden.

Jadi, untuk yang belum sempat mendaftarkan tanahnya pada tahun 2017 dapat menunggu PTSL 2018, informasinya dapat ditemukan di kelurahan masing-masing sesuai dengan letak bidang tanah yang ingin disertipikatkan.

Dokumen yang perlu di siapkan

Untuk dapat mendaftarkan tanah guna memperolah sertipikat, ada beberapa dokumen-dokumen yang akan dijadikan dasar penerbitan sertipikat, hal yang paling prinsip adalah alas hak atas tanah yang harus diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat. Kemudian dokumen-dokumen pendukung lainnya yang lebih lanjutnya dapat diperoleh di Kantor Pertanahan setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun