Mohon tunggu...
TUN SAMUDRA
TUN SAMUDRA Mohon Tunggu... Politisi - Laki-Laki

SAYA MENULIS UNTUK 2 MANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Antara “Iedereen Wordt Geacht De Wet te Kennen“ dengan Minat Baca Masyarakat

23 Juni 2016   15:05 Diperbarui: 23 Juni 2016   16:46 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="sumber: hedisasrawan.blogspot.com"][/caption]Jangankan yang Melek Hukum, yang tidak Melek Hukum pun mesti mempunyai pemahaman Hukum, salahnya ? karena mereka tinggal di Indonesia, Jelas Karena Indonesia adalah Negara Hukum dan jangan di salah artikan peryataan “salahnya” ?, bukan masyarakat salah tinggal di Indonesia tapi maksudnya mau-tidak mau, suka tidak suka, ikhlas tidak ikhlas seluruh masyarakat di anggap tahu akan hukum.

Suatu asas hukum biasanya hanya dipahami atau diketahui oleh para Sarjana Hukum, hal itu tidak berlaku dan tidak wajib bagi Sarjana-sarjana lain atau masyarakat pada umumnya karena biasanya asas hukum tersebut hanya digunakan para praktisi hukum, penegak hukum maupun para akademisi dengan latar belakang pendidikan hukum hanya dalam tupoksi hukum. Namun ada suatu asas hukum yang mesti dipahami oleh para sarjana-sarjana lainnya selain sarjana hukum serta masyarakat pada umumnya, dan ini mutlak tanpa pengecualian yaitu asas Eidereen Wordt Geacht De Wette Kennen: setiap orang di anggap mengetahui hukum, artinya apabila suatu Undang-Undang telah di sahkan,di tandatangani, diundangkan, serta diberlakukan. Maka Undang-Undang tersebut dianggap telah diketahui oleh masyarakat, sehingga tak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa ia tidak mengetahui pemberlakuan Undang-Undang itu.

Banyak keluhan dari masyarakat yang ketika tanpa sadar melanggar suatu peraturan baru/Undang-Undang baru, menuding bahwa pihak pemerintah minim sosialisasi terkait pemberlakuan suatu Undang-Undang/Peraturan baru. Padahal baik melalui media, surat kabar dan media-media lainnya sosialisasi tersebut sudah sangat maksimal. Pada kenyataannya dapat saya simpulkan bahwa bukan pemerintah yang kurang maksimal melakukan sosialisasi atas suatu pemberlakuan Undang-Undang baru, melainkan memang masyarakat sendiri yang tidak mau tahu hukum.

Hal tersebut merujuk pada minat baca masyarakat Indonesia yang tergolong dibawah rata-rata atau sangatlah rendah, survei dari Unesco tak sampai satu judul (buku) per orangnya pertahun (yang di baca) Sindonews.com/2015. Hal tersebut sangatlah berbeda yang terjadi di Malaysia dimana setiap orang di Malaysia menghabiskan tiga judul bacaan per tahunnya. Lantas bagaimana masyarakat akan dapat mengetahui peraturan-peraturan baru/Undang-Undang baru yang diberlakukan jika minat baca masyarakat sangatlah rendah. Padahal di Era Demokrasi ini telah banyak kemudahan-kemudahan yang dapat mempermudah aktivitas masyarakat dalam berkegiatan sehari-hari, apalagi dengan dukungan teknologi yang memadai, segala peraturan-peraturan/Undang-Undang yang baru diberlakukan oleh pemerintah akan lebih mudah di akses dan diketahui.

Namun hal itu tidak akan maksimal jika minat baca masyarakat sangat minim, tentu di Era ini pemerintah Indonesia melalui penegak hukum tidak akan bisa lagi menerima alasan-alasan masyarakat bahwa mereka tidak tahu hukum, karena disamping sosialisasi yang bagi saya cukup maksimal oleh pemerintah, masyarakat Indonesia di anggap tahu akan Hukum.

Pentingnya pemahaman Hukum bagi masyarakat umum

Dalam proses kehidupan ini, kita sadar yang muda akan tua, anak-anak tentu akan tumbuh menjadi remaja, dan yang menjadi remaja sebentar lagi akan menjadi dewasa kemudian akan Menikah, lalu mempunyai anak, semakin bertambahnya umur maka semakin bertambah urusan, ketika seseorang telah memiliki anak tentu akan berurusan dengan pemerintah , kesimpulannya semua orang akan diperhadapkan dengan Hukum. Pembuatan Akta Kelahiran anak dan segala dokumen penting lainnya itu tak terlepas dengan pemahaman hukum, pemahaman hukum yang didapatkan secara alamiah seperti orang tua yang ingin membuatkan akta kelahiran atas kelahiran anaknya, maka dengan kosong pemahaman ia akan pergi ke kantor catatan sipil dan mempertanyakan tentang persyaratan-persyaratannya terlebih dahulu dan tak jarang mereka merasa dipersulit oleh pegawai berwenang , padahal persyaratan tersebut telah Jelas di dalam Undang-Undang, serta hal tersebut akan memakan waktu, beda halnya dengan pemahaman hukum yang didapatkan karena membaca/ mengupdate Undang-Undang/ aturan hukum baru/terkait dengan penerbitan akta kelahiran tentu mereka akan datang dengan persyaratan yang telah lengkap sehingga akan berurusan dengan seefesien mungkin.

Masih banyak contoh lainnya baik dalam ranah administrasi Negara maupun di dalam ranah keperdataan seperti perjanjian kerja, baik karyawan maupun pemimpin mesti memahami hukum ketenagakerjaan, antara Pihak pertama dan pihak kedua dalam melakukan hubungan hukum harus memahami pokok-pokok perjanjiannya, orang tua harus memahami hukum yang mengatur kewajibannya kepada anaknya yang terjadi karena amanat Undang-Undang.

Begitu pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat, pemahaman hukum bukan hanya milik sarjana hukum, tapi milik seluruh rakyat Indonesia karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

M. Tun Samudra

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun