Namun pengimplementasiaanya ada ditangan penegak Hukum yang berwenang. Bagaimanpun salah satu fungsi Hukum adalah memberi efek jera kepada masyarakat agar jangan melakukan kejahatan tak terkecuali Tindak Pidana Pemerkosaan dan pembunuhan Anak di bawah umur yang telah terjadi. Bagaimana mungkin akan memberikan efek Jera kepada masyarakat jika Memerkosa dan membunuh anak kecil itu hukumannya hanya sebatas kurungan penjara apalagi sekedar kebiri-kebirian ! mari kita renungkan sejenak. Sekian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!