Namun pengimplementasiaanya ada ditangan penegak Hukum yang berwenang. Bagaimanpun salah satu fungsi Hukum adalah memberi efek jera kepada masyarakat agar jangan melakukan kejahatan tak terkecuali Tindak Pidana Pemerkosaan dan pembunuhan Anak di bawah umur yang telah terjadi. Bagaimana mungkin akan memberikan efek Jera kepada masyarakat jika Memerkosa dan membunuh anak kecil itu hukumannya hanya sebatas kurungan penjara apalagi sekedar kebiri-kebirian ! mari kita renungkan sejenak. Sekian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI