Namun pengimplementasiaanya ada ditangan penegak Hukum yang berwenang. Bagaimanpun salah satu fungsi Hukum adalah memberi efek jera kepada masyarakat agar jangan melakukan kejahatan tak terkecuali Tindak Pidana Pemerkosaan dan pembunuhan Anak di bawah umur yang telah terjadi. Bagaimana mungkin akan memberikan efek Jera kepada masyarakat jika Memerkosa dan membunuh anak kecil itu hukumannya hanya sebatas kurungan penjara apalagi sekedar kebiri-kebirian ! mari kita renungkan sejenak. Sekian.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!