Mohon tunggu...
TUN SAMUDRA
TUN SAMUDRA Mohon Tunggu... Politisi - Laki-Laki

SAYA MENULIS UNTUK 2 MANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Siapa yang Paling Bertanggung Jawab atas Kematian Yuyun ?

12 Mei 2016   00:19 Diperbarui: 12 Mei 2016   18:54 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jelas Negaralah yang paling bertangung jawab atas kematian Yuyun. Penegak Hukum, Politisi, baik para masyarakat umum dengan hebohnya memperdebatkan pro kontra atas kebiri-kebirian itu. Ada yang mendukung agar pelaku di hukum dengan di kebiri dan ada juga yang menolak Hukuman Kebiri karena alasan-alasan lainnya seperti akan mengubah kepribadian orang tersebut. Apakah kurang jelas ? Yuyun Meninggal secara tragis, Hukum Kebiri itu tidak sebanding dengan yang telah mereka lakukan terhadap Yuyun. Seharusnya adilnya adalah Hukuman mati. Sukurlah jika sekedar Kebiri. Itupun belum tentu adil bagi keluarga Yuyun.

Sementara Negara sangat jelas mempunyai peranan kosong disini. Kekerasan anak bertubi-tubi terjadi, dari penganiayaan sampai yang menyebabkan kematian terhadap anak. Dimana peran pemerintah disini, apakah tepat jika dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia kurang perhatian terhadap perempuan dan anak. Dan hal itu sudah bisa kita ukur dengan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini.

Mengapa Pemerintah Harus bertanggung Jawab ?

Karena Negara tidak mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia, yang sebagaimana bahwa Kemiskinan itu adalah Sumber Kejahatan yang merupakan faktor paling dominan. Kemiskinan membuat seseorang terdesak dengan keadaan dan waktu. Perut setiap hari akan lapar. Sementara kemiskinan bukan solusi. Emosi dan Gelap mata akan mudah tumbuh jika jiwa terdesak. Sehingga insan yang lemahlah yang menjadi pelampiasan, perempuan dan anak.

Bagi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, mungkin saat itu hanyalah untuk kesenangan semata. Hanyalah untuk memuaskan nafsiu birahi sambil lucu-lucuan bersama teman-teman. Miris, Hal yang keji begitu, bagi mereka adalah bentuk kesenangan, mengapa ? Karena pikiran jernih dan manusiawi telah ikut terblokir akibat kurang pendidikan dan mungkin sedikit factor kemiskinan dan hati nurani. Sementara Kemiskinan adalah urusan Negara, Mengapa Negara tidak bisa menekan angka kemiskinan di Indonesia ini. Sudah bisa kita simpulkan semakin banyak kriminalitas di Indonesia mengindikasikan semakin tingginya angka kemiskinan di Indonesia.

Enak saja Negara akan menghukum para pelaku Pemerkosaan sementara ini adalah salah pemerintahan masa kini. Kartu Pintar, program bagi-bagi uang dari pemerintah hanya akan membentuk jiwa mengemis masyarakat, justru akan menjadi boomerang dimasa depan ketika masyarakat tidak lagi dimanjakan oleh pemerintah. Sehingga lahirnya kriminalitas yang sebagian besar karena factor kebutuhan hidup alias kemiskinan. Namun bagi Keluarga Yuyun sendiri hukuman seberat-beratnya mungkin belum tentu akan adil bagi Keluarga Yuyun. 

Yuyun masih kecil, masih dibawah umur, masih sekolah dan barangkali ia mempunyai cita-cita kelak, juga tidak mengganggu seseorang, tidak mengganggu seorangpun dari 14 pemerkosa itu, tidak berteman kepada mereka, lantas seenak birahinya saja mereka merampas kehormatan plus nyawanya dengan cara tragis.

Masih pantaskah wahai para ahli, anda mengatakan bahwa Hukum Kebiri itu terlalu berat bagi para pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun ????

Hukuman Mati pun serasa tidak adil. Mengapa ?

Yuyun masih di bawah umur, tidak punya salah terhadap 14 orang pemerkosa, Yuyun Meninggal. Sedangkan para pemerkosa , punya salah, membunuh Yuyun dengan keji, Di Hukum Mati ? sangat Wajar. Sungguh sangat tidak adil. Dibalas matipun tetap tidak adil. Hukuman mati saja tidak sebanding apalagi hukuman Kebiri, lantas ada yang mengatakan bahwa Kebiri adalah hukuman yang terlalu berat. ?

Diluar pelaku yang masih di dalam pengawasan orang tua dalam hal ini adalah anak yang dibawah umur, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, orang tua dari pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang dibawah umur di anggap telah lalai dalam mengasuh anaknya, dan menurut UU Perlindungan anak orang tua dapat dicabut kuasa asuhnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun