Entah kapan berakhirnya polemik ini, pemerintah tak kunjung juga mengambil sikap, jangan menunggu kesan lambat dari rakyat dan jangan pula menggantung para LGBT mengenai Kepastian mereka, segera remukan masalah ini, ini adalah masalah Kompleks. Namun sayangnya, barangkali lantaran terlalu banyaknya problematika di negara ini yang silih berganti, sehingga pemerintah mungkin kewalahan juga, belum selesai satu masalah, muncul lagi masalah satu “ Kapaaaaaaan problem di Negara ini bisa berkurang intensitasnya ! , entah karena apa, yang pastinya barangkali ada orang yang berpikiran Allah telah memerikan cobaan terhadap Negara ini.
LGBT, LGBT, dan LGBT !!! sebenarnya apa yang mereka inginkan?, banyak pendapat dari pihak yang pro LGBT katanya mereka menginginkan agar tidak di diskriminasi !, hal itu menimbulkan sebuah pertanyaan. Lalu siapa yang mau melindungi LGBT dari diskriminasi ?, pemerintah ? UU, atau bagaimana ?. pastinya masyarakat tidak mungkin mendiskriminasi langsung, mengingat juga sebagian besar mayarakat sampai saat tenang-tenang saja karena prinsipnya asalkan tidak mengganggu masyarakat lainnya. Kecuali mungkin oleh para petarung Jihad yang akan menjadi ancaman yang berarti bagi para LGBT.
Jangankan LGBT yang meminta perlindungan, orang bule pun yang datang untuk sekedar Liburan di Bali, hanya karena di anggap berbeda keyakinan, di Bom juga dalam bentuk teror, atau mungkin terlalu jauh kasus bom bali ini, lihatlah Tragedi Sarinah, apa motif dari teror tersebut, jangankan LGBT, tanpa motif saja teroris masih dapat lolos untuk meledakan bomnya, apalagi LGBT ! yang jelas-jelas dilaknat oleh Allah SWT. Maka siap-siap saja berhadapan dengan kelompok Radikal dan Fundamental yang terkenal dengan motif Jihad. Apalagi LGBT ini bertentangan dengan nyata terhadap keenam Agama yang di akui Indonesia. yang dimana keenam agama tersebut melaknat dan melarang keras LGBT yang sedang marak di Indonesia ini.
Berbicara dengan Indonesia berarti berbicara Hukum, karena Indonesia adalah negara berdasar Hukum, mungkin sudah banyak pro LGBT yang menyuarakan atas Hak LGBT yang dilindungi oleh Undang-Undang dasar 1945, mereka punya Hak untuk hidup, Hak untuk tinggal di Indonesia, hak untuk tidak di diskriminasi, dan lain-lain yang masuk dalam cakupan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dan tidak sedikit juga para intelektualis yang pro terhadap LGBT ini dengan dasar Hak Asasi Manusia(HAM), namun pertanyaannya, mampukah Negara melindungi mereka dari ancaman serta diskriminasi dari pada kelompok radikal dan Fundamentalis yang sedikit banyak juga masih bertebaran di bumi pertiwi ini. Apa mungkin kehidupan pribadi LGBT harus di jaga khusus oleh aparat keamanan ? mungkin itu adalah suatu hal yang tidak mungkin.!!!
Mengenai Polemik LGBT ini, sebenarnya bagi penulis menimbulkan pertanyaan tersendiri. Mengapa orang-orang yang menyuarakan pro LGBT ini hanya berbicara berdasarkan perspektif Undang-Undang Dasar 1945 ?
Ada pendapat yang menyatakan bahwa UU dan Pancasila adalah sama-sama Pilar Negara Indonesia (walaupun penulis tidak sependapat), oke merujuk pendapat tersebut, jika seandainya kita melihat LGBT ini dengan perspektif Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam hal ini sesama pilar Negara, maka disini telah terjadi pertentangan antara keduanya, memang UUD Dasar dapat digunaka[caption caption="sumbergambar: dakwatuna.com"][/caption]n sebagai wadah perlindungan untuk LGBT ini, namun di Pancasila LGBT ini adalah sebuah pertentangan.
Sila Pertama, Ketuhanan yang maha Esa. Artinya seluruh rakyat Indonesia haruslah percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha ESA sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab serta seluruh nilai-nilai kehidupan Rakyat harus berdasar kepercayaan kita/ Agamanya.
Merujuk dari hal tersebut kenyataannya bahwa dari 6 agama yang di akui di Indonesia, keenam agama di Indonesia itu menentang keras LGBT ini, sehingga dapat disimpulkan bahwa LGBT ini adalah bertentangan dengan Pancasila (Ketuhana yang Maha ESA).
Kemudian akan menimbulkan pertanyaan, mana yang kedudukannya lebih tinggi UUD atau Pancasila.
“ kita lihat penggalan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”
“”” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat Dengan berdasar Kepada: Ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”””.(PANCASILA).
Fakta: Dasar dari Undang-Undang itu adalah Pancasila.
Jadi berdasarkan ulasan di atas bahwa memang kedudukan Pancasila lebih tinggi dari pada Undang-Undang Dasar 1945, maka sudah seharusnya apabila terjadi benturan seperti ini maka Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikesampingkan demi menjaga kesakralan Pancasila sebagai Norma dasar Negara. Sehingga siapapun yang Pro terhadap LGBT dengan berdasar Hak Asasi Manusia HAM yang terhimpun di dalam UU Dasar 1945 adalah tidak tepat karena bertentangan dengan PANCASILA yang merupakan norma dasar Negara Republik Indonesia,