Kemudian, lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu seperti Panwaslu, Bawaslu, dan KPU dirasa perlu untuk menindaklanjuti jika ditemukan fenomena yang serupa perihal mahar politik ini dan diberikan sanksi tegas kepada partai atau pihak yang bersangkutan sehingga meminimalisasi hal serupa terjadi kembali pada pilkada-pilkada berikutnya.
Oleh karena itu, partai politik berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 idealnya haruslah memperkuat sistem presidensial dan menjadikan lebih efektif dalam pelaksanaannya.Â
Partai politik dalam pelembagaannya haruslah dijalankan secara demokratis dan akuntabel sebagaimana fungsi dibentuknya partai yang telah diatur dalam undang-undang. Kemudian, kondisi internal dalam suatu partai juga sudah seharusnya mencerminkan kepemimpinan partai yang demokratis dan dilandaskan dengan kejujuran sehingga kader-kader yang diusung dalam pemilihan umum dan yang nantinya terpilih memiliki cerminan yang akan mereka jadikan pedoman dalam memimpin.Â
Partai politik dalam keberlangsungannya juga perlu untuk mengawasi dan me-monitoring tiap kadernya, baik yang akan diusung dalam Pemilu atau Pilkada maupun kader yang telah terpilih menjadi pemimpin di daerah ataupun pusat, sehingga para kadernya tidak melakukan hal-hal yang menyeleweng dari hak dan wewenang mereka sebagaimana mestinya. Selain itu, partai juga tidak boleh menuntut hal yang di luar kemampuan para kadernya yang mungkin saja berujung pada tindak-tindak yang tidak bermoral, seperti melakukan tindakan korupsi dan lain-lain.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI