Oleh: KRT. Purbonagoro (Pemerhati Sosial dan Kebudayaan)
Beberapa tahun belakangan, kita melihat kemeriahan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia berkat hadirnya aneka baju daerah Indonesia.Â
Secara umum, baju daerah ini terdiri dari dua kategori. Pertama baju daerah untuk dipakai sehari-hari dan kedua baju adat yang biasa digunakan untuk acara adat. Keduanya, baik baju daerah keseharian maupuan baju adat, sama-sama digunakan di acara Peringatan Kemerdekaan.
Joko Widodo (Jokowi) mengenakan baju Ageman Songkok Singkepan Ageng. Pakaian tersebut merupakan pakaian yang biasa digunakan Sunan Pakubuwana, seorang raja dari Surakarta. Tahun-tahun sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengenakan baju adat dari berbagai daerah. Tahun 2022, Presiden Jokowi menggunakan baju adat Kesultanan Buton, Sulawesi Tenggara. Pada tahun sebelumnya, 2021, Presiden Jokowi menggunakan baju adat Pepadun dari Provinsi Lampung.
Pada peringatan kemerdekaan tahun ini, kita melihat PresidenBerturut-turut tahun sebelumnya, Presiden Jokowi menggunakan baju adat Timor Tengah Selatan (2020), baju adat Klungkung, Bali (2019), baju adat Aceh (2018), dan baju adat Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (2017). Tahun 2017 adalah pertama kalinya Jokowi menggunakan baju adat untuk Upacara Peringatan Kemerdekaan RI. Dua tahun sebelumnya, pada 2016 dan 2015, Jokowi masih mengenakan pakaian formal berupa jas dalam pelaksanaan upacara HUT RI.
Ada cerita menarik terkait penggunaan baju daerah di lembaga resmi negara. Sebelum Jokowi menggunakan berbagai macam baju daerah di acara kenegaraan, ternyata sudah ada lembaga negara yang menerapkan aturan penggunaan baju daerah di institusi resmi, yaitu di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Anies Baswedan sebagai Menteri Pendidikan.
Pada 2016, di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diterapkan aturan penggunaan baju daerah atau pakaian tradisional. Hal tersebut berdasar surat edaran Kemendikbud Nomor 1051/A.A6/SE/2016 mengenai Pakaian Kerja Pegawai dilingkungan internal Kemdikbud. Surat edaran ini dikeluarkan di masa kepemimpinanWaktu itu, Anies Baswedan menerapkan kebijakan wajib baju daerah untuk seluruh jajaran Kemendikbud. Kebijakan ini diterapkan setiap hari Selasa. Saat itu sempat viral foto-foto Anies Baswedan yang mengenakan baju daerah Jogja mengenakan blangkon dan sorjan lurik. Staf Kemendikbud juga menggunakan baju dari berbagai daerah mulai dari Bali, Madura, Betawi, dan lainnya.
Ada konsep menarik saat aturan penggunaan baju daerah diterapkan di Kemendikbud. Â Anies ingin baju daerah digunakan dalam kegiatan sehari-hari, termasuk saat bekerja. Dia tak ingin pakaian daerah hanya digunakan untuk acara seremonial saja. Faktanya, baju daerah memang sering digunakan untuk kegiatan keseharian. Di Bali misalnya, pakaian daerah setempat masih sering digunakan dalam kegiatan sehari-hari hingga saat ini.
Apa yang dilakukan Anies Baswedan di Kemendikbud, kemudian semakin populer dan diikuti oleh lembaga pemerintah lain, bahkan pihak swasta. Kebijakan Anies tersebut ternyata visioner. Satu kebijakan yang kelihatannya sederhana, tapi  memiliki dampak besar terhadap kepedulian masyarakat terhadap baju daerah dan budaya Nusantara.
Setahun setelah Anies menerapkan kebijakan tersebut, ternyata Presiden Jokowi mulai menjalankan kebijakan serupa di acara kenegaraan. Anies Baswedan membuktikan bahwa dirinya pionir dalam membuat kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pelestarian budaya Nusantara. []
Artikel menarik Ki Tumenggung yang lain untuk kamu baca ada disini ya:Â
Tatkala Dua Nyai Berpengaruh di Ponpes Jatim Kunjungi Istri Anies Baswedan Â
Jabal Nur dan Masa Depan Bangsa
Bujet Iklan dan Dukungan Murni Rakyat
Ibadah Itu untuk Menyatukan, Bukan Memecah
Anies Sang Pecinta Budaya Jawa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H