Alih-alih fokus pada isu besar adanya dugaan pejabat berbisnis dengan memanfaatkan kesengsaraan rakyat, terutama pengguna moda transportasi, KPK justru merilis upaya pihaknya menelusuri data  dan informasi terkait Formula E yang baru akan digelar 2022 mendatang karena sebelumnya pemerintah menerapkan status darurat nasional yang tidak memungkinkan untuk menggelar kegiatan berskala besar. Â
Artinya, pelaksanaan Foremula E sedang berproses dan akan segera dilaksanakan. Jika KPK merasa ada dugaan penyimpangan, mestinya menunggu sampai kegiatan dilaksanakan.
Faktanya KPK bergerak karena adanya desakan dari sekelompok masyarakat yang sejak awal selalu menjadikan kasus apa pun untuk mendiskreditkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Isu Formula E sangat politis dan telah menjadi jualan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bahkan PSI dan PDIP, sempat mencoba menggunakan kewenangannya di DPRD untuk mendongkel Anies melalui gelaran interpelasi. Setelah upayanya gagal total, Formula E lantas dipaksakan menjadi kasus hukum. Sunguh Ironi.
Kita tentu berharp KPK masih menjadi pilar penegakan hukum yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat. Di tengah krisis kepemimpinan di mana dua pimpinannya yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar kode etik, mestinya lembaga antirasuah itu bisa berbenah dengan menunjukkan kinerja yang baik.
Sungguh, kita tidak ingin KPK bekerja mengikuti gendang yang ditabuh politisi yang menggunakan sifat dengkinya sebagai alas kritik.
Baca Artikel lainnya:
Langkah Laporan Polisi Luhut dan Moeldoko Potensi Matikan Demokrasi
Yusril Jadikan Partai Demokrat Kelinci Percobaan
Daerah Resapan Air Menyempit, Grebek Lumpur dan Biopori Jadi SolusiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H