Mohon tunggu...
Tulus Hasudungan Pardosi
Tulus Hasudungan Pardosi Mohon Tunggu... Profesional -

"Bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa. Hanya orang Biasa yang diberikan Tuhan kesempatan dan pengalaman Luar Biasa."

Selanjutnya

Tutup

Bola

Perkembangan Peradilan Semu di Indonesia

7 Mei 2012   07:23 Diperbarui: 21 Juli 2017   06:29 7649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan Peradilan Semu di Indonesia

Oleh: Tulus H Pardosi

Sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum, tentunya kawan-kawan familiar dengan berbagai Organisasi baik berupa BEM maupun UKM di kampus. Ada banyak kegiatan kemahasiswaan dan yang tidak kalah menariknya adalah Kompetisi Peradilan Semu / Moot Court Competition.

 

PENGERTIAN DAN SEJARAH SINGKAT

Kompetisi Peradilan Semu atau biasa disebut dengan Moot Court Competition (selanjutnya disebut MCC) adalah “suatu Kompetisi yang diadakan suatu instansi hokum baik instansi pemerintahan, perguruan tinggi hokum, maupun sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum yang diikuti oleh para mahasiswa Fakultas Hukum maupun Sekolah Tinggi Ilmu Hukum yang diundang, di mana tiap pesertanya diwajibkan membedah Kasus Posisi yang telah diberikan oleh Panitia, menuangkannya dalam suatu pemberkasan, dan menampilkannya dalam suatu bentuk persidangan” (Tulus Pardosi).

 

Di dalam MCC sendiri, biasanya setiap panitia penyelenggara, mengirimkan undangan yang disertai oleh Kasus Posisi yang sudah dirangkai sedemikian rupa oleh Panitia. Kasus Posisi ini nantinya dipecahkan oleh setiap peserta yang mendaftar lalu dibuat pemberkasannya, sebelum pada akhirnya ditampilkan dalam bentuk simulasi persidangan.

Penyelenggaraan MCC berskala Nasional sendiri pertama kali dikenalkan di Indonesia pada tahun 1998 oleh Asian Law Student Association (ALSA) Local Comitte (LC) Diponegoro University (selanjutnya disebut ALSA LC UNDIP). Penyelenggaraan acara ini terlaksana atas ide dan bimbingan dari Bapak Sukinta, S.H., M.Hum selaku Dosen Bagian Hukum Acara Pidana di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Pada penyelenggaraannya, MCC Nasional pertama di Indonesia ini hanya dihadiri oleh 5 (Universitas).

Perkembangan MCC Nasional di Indonesia

Penyelenggaraan MCC Nasional ini ternyata menarik minat dari beberapa Instansi dan beberapa Fakultas Hukum di Indonesia, hingga Instansi Peradilan di Indonesia untuk ikut menyelenggarakannya. Mulai dari Komnas HAM, berbagai Universitas Negeri maupun Swasta, hingga Mahkamah Konstitusi (MK) pun tidak ingin ketinggalan menyelenggarakan Kompetisi seperti ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun