JUST SHARING (AGAK PANJANG)
BACA SAMPAI HABIS!!
Pernikahan adalah sebuah upacara sakral dan suci. Agama apapun meng'AMIN' kan statement tersebut, terlepas apakah pernikahan tersebut dipaksakan atau tidak, namun nyatanya pernikahan menjadi salah satu karya TUHAN yang luar biasa untuk mempersatukan sepasang manusia berbeda jenis kelamin. Kalau ada pernikahan sejenis, ya tergantung penilaian masing-masing, entah itu dari sudut pandang agama, budaya, dan prinsip pribadi. Kalau dalam kultur budaya maupun agama di Indonesia, pernikahan sejenis termasuk tabu dan ditentang. Tetapi tulisan ini tidak akan membahas pernikahan sejenis alias "pedang makan pedang".
Baik akan kulanjutkan.
Dari sekian ratus keragaman suku, budaya dan adat istiadat di Indonesia, pernikahan merupakan salah satu acara yang sangat penting tapi tidak gampang, terutama jika menyangkut urusan 'mahar'.
Tengok saja bagaimana curhatan-curhatan lelaki Bugis tentang 'uang panai' atau mahar yang harus dibayarkan demi melamar wanita Bugis. Atau cerita lelaki Sumba yang kadang mempersoalkan 'belis' yang terlalu tinggi untuk dibayarkan, ditambah lagi mahalnya harga kerbau dan kuda, menjadikan sedikit banyak lelaki baik dari suku Bugis ataupun lelaki-lelaki Sumba urung menikah dan memilih 'jomblo'.
Begitu juga dalam budaya suku  Batak Toba.
'Sinamot' atau mahar untuk melamar wanita Batak yang terkadang mencekik membuat banyakk lelaki Batak Toba harus memutar otak untuk hanya sekedar mengikat janji suci dalam pernikahan.
Namun yang juga menjadi sorotan bukan hanya di biaya 'sinamot' yang menguras dompet dan harta benda, tapi juga sebuah hukum keharusan untuk meminang atau menikah dengan sesama orang Batak.
Memang dewasa ini sudah banyak orang2 tua yang memilih 'open mind' dalam artian membebaskan anaknya untuk meminang pasangan bukan orang Batak, meskipun secara Adat Batak, pasangan bukan orang Batak tersebut harus ditasbihkan menjadi Orang Batak, yaitu dibuatkan Marganya.
Hal yang dijelaskan di atas biasanya berlaku jika lelaki Batak sudah kelewat jatuh cinta pada wanita bukan Batak, dan harus dinikahkan.