Pada saat itu juga, telah terjadi pembodohoan publik yang sangat merugikan warga Sosor Pasir Parapat dimana mereka harus membayar seluruh cicilan untuk dapat menempati rumah yang disediakan, yang jelas-jelas bertolak belakang dengan ketentuan dan kesepakatan bersama warga yang menyatakan bahwa seluruh biaya akan ditanggung oleh Pemda Tingkat II.Â
Namun nyatanya, mereka diwajibkan membayar tiap bulan terhadap rumah yang disediakan oleh Pemerintah saat itu, dan hal ini menunjukkan adanya indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang saat itu.
Dan bahwa hal yang paling menyakitkan dan menunjukkan adanya indikasi praktek mafia tanah adalah ketika pada tahun 2020 telah terbit SURAT PERNYATAAN MELEPASKAN HAK ATAS TANAH pada tanggal 30 Juni 2020, terdaftar dengan Nomor : 593/077/36.16.2/2020, dari seorang yang mengaku bernama : MASRINA NAPITUPULU, mencamtumkan alamat : Jalan Medan km.6 LK III Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Kepada : REZKY FEBRYKA, seorang pelajar/mahasiswa, beralamat di : Jalan Sumber Jaya LK II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kabupaten Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa hal tersebut merupakan hal yang sangat menyakitkan serta merupakan suatu penindasan dan penghinaan terhadap para ahli waris dan keturunan semua Kepala Keluarga yang mendiami Huta Sosor Pasir ( Pantai Bebas Parapat saat ini ). Bagaimana tidak, berdasarkan keterangan mereka, bahwa nama yang bersangkutan diatas tidak pernah ada dan hidup serta tinggal dihuta Sosor Pasir saat itu. Dan hal yang lebih jelas nyata menunjukan adanya praktek mafia tanah adalah alamat yang dicantumkan oleh atas nama M.Napitupulu diatas tidak pernah ada di huta sosor pasir Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.Â
Dan sepanjang sejarah administrasi di Sumatera Utara, Pematang Siantar adalah Kota Madya bukan merupakan sebuah daerah administrasi Kabupaten. Sudah jelas indikasi praktek mafia tanah dan indikasi korupsi. Dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut, berlaku juga sebagai akta jual beli dibawah tangan yang diketahui oleh Camat Girsang Sipanganbolon, Lurah Parapat, Kepala Lingkungan beserta beberapa orang saksi-saksi pada saat itu.
Dan yang menjadi dasar kepemilikan atas sebidang tanah dilokasi Pantai Bebas saat ini adalah adanya Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, dari seseorang yang mengaku bernama Halimahrum Sa'diah kepada Masrida Boru Napitupulu pada tanggal 23 Juli 1993. Dan ini juga merupakan keanehan yang sangat luar biasa, sebab pada 23 September 1989, kawasan Huta Sosor Pasir Parapat telah ditetapkan menjadi Kawasan Pantai Bebas Parapat yang berarti bahwa secara keseluruhan, Hutas Sosor Pasir telah berubah menjadi pantai bebas parapat dan menjadi asset Pemerintah Kabupaten Simalungun.Â
Dan sampai saat ini, bahwa seseorang yang mengaku memiliki sebidang tanah tersebut juga tidak pernah ada dan tinggal serta memili tanah di huta Sosor Pasir sebelum tanah tersebut diserahkan ke Pemerintah. Hal ini sudah sangat jelas menunjukkan adanya praktek mafia tanah sejak dahulu kala.
Bahwa saat ini, diatas objek tanah Pantai Bebas Parapat yang telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun telah berdiri sebuah bangunan atas nama pribadi dengan IMB Nomor : Â 503/501/17.4/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simalungun YANG ALAMATNYA JELAS BERBEDA DENGAN ALAMAT SURAT PELEPASAN HAK DAN ALAMAT DI IMB. Lagi-lagi, temuan ini juga menunjukkan adanya praktek mafia tanah di Kawasan Pariwisata Nasional Danau Toba, yaitu Pantai Bebas Parapat.
Bagaimana, menarik bukan? Hal dan fakta diatas merupakan dugaan kuat adanya praktek Mafia Tanah di KSPN Danau Toba Pantai Bebas Parapat. Maka beberapa upaya perlu dilakukan untuk membongkar permaianan Mafia Tanah ini. Kita tunggu saja apakah pihak yang berwenang akan menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat? maka integritas pemerintah dan penegak hukum saat ini akan mejadi taruhannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H