Dan sesuai dengan ketentuan didalam bagian perangkat daerah yang berwenang dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah Satuan Polisi Pamong Praja ("Satpol PP") sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja ("PP 6/2010"). Polisi Pamong Praja-lah (anggota Satpol PP) yang bertindak sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Demikian disebut dalam Pasal 1 angka 9 PP 6/2010. penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP dalam proses penyelidikan ditegaskan dalam Pasal 6 huruf d PP 6/2010 yang menerangkan bahwa Polisi Pamong Praja berwenang untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah. Adapun yang dimaksud dengan "tindakan penyelidikan" dalam penjelasan pasal ini adalah tindakan Polisi Pamong Praja yang tidak menggunakan upaya paksa dalam rangka mencari data dan informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah, antara lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan, serta meminta keterangan.Â
Seharusnya pembangunan itu tidak memicu konflik dimasyarakat. Esensi dari pembangunann adalah kesejahteraan masyarakat dan sejarah peradaban kelompok masyarakat yang harus dipertahankan bukannya malah dihilangkan. bukankah seharusnya Satpol PP Simalungun bertindak atas apa yang telah terjadi di Pantai Bebas Parapat? Lantas, ketika sebuah Perda yang dikeluarkan oleh Bupati diwaktu yang lama belum pernah dicabut sama sekali dan oleh Bupati saat ini melanggar salah satu larangan dalam Perda tersebut, bukankah itu suatu bentuk Pembangkangan terhadap Supremasi Hukum?
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H