Danau Toba memang memiliki keindahan tersendiri. Bukan tempat terindah di nusantara, melainkan salah satu destinasi wisata yang pantas diperhitungkan. Â Selain keindahan alamnya, di sana juga terdapat situs peninggalan sejarah Batak yang sangat menarik.
Sejak terpilih menjadi Presiden, Jokowidodo mengarahkan perhatian yang serius terhadap pengembangan Pariwisata Danau Toba. Keseriusan itu terbukti dari langkah-langkah yang dilakukan Jokowidodo dengan beberapa kali mengunjungi kawasan Danau Toba didalam waktu yag berdekatan dan dibangunnya beberapa infrastruktur termasuk pelabuhan,bandara dan percepatan pembanguan jalan tol sebagai salah satu akses menuju Danau Toba. selain pembangunan infrastruktur tersebut, Jokowidodo juga menjadikan Pengembangan Danau Toba masuk dalam kategori Super Prioritas dan Danau Toba sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional ( KSPN ). Sungguh langkah yang harus diapresiasi dari seluruh kalangan masyarakat yang berada dikawasan Danau Toba.
Sebagai destinasi yang pembangunannya Super Prioritas, Pariwisata Danau Toba mempunyai kesempatan menjadi destinasi yang akan berkempbang pesat dan dapat menarik perhatian wisatawan dalam negeri maupun luar negeri . namun, perdebatan tidak dapat dihindarkan soal pembangunan Danau Toba, misalnya ketika ada pengembangan dan investor masuk ke sana, maka masyarakat adat ( masyarakat local ) yang notabene tidak punya kemampuan finansial untuk membangun tanah mereka sendiri akan terdesak. Investor, yang memiliki uang berlimpah dan kemampuan bisnis yang unggul, akan melakukan banyak cara agar bisa menguasai titik-titik potensial bisnis seperti tepi pantai dan perbukitan. Sementara masyarakat setempat andaikan punya kemampuan bisnis, tapi tidak punya kemampuan finansial akan menjual tanah mereka demi mendapatkan uang yang lebih, selain malu karena mungkin akan dicap tidak pro perkembangan. Pada akhirnya, potensialitas bisnis akhirnya akan dikuasai investor. Dan masyarakat setempat, yang sudah menjual tanahnya, akan memilih masuk ke pedalaman di mana harga tanah lebih murah. Dengan kata lain, warga local jika tidak menyikapi pembangunan ini lama-kelamaan akan tergusur dan daerahnya sendiri.
Sementara mereka yang pro perkembangan akan berdalih, sekalipun mereka tulus  bahwa pariwisata Danau Toba tidak akan berkembang dan tidak membawa pertumbuhan ekonomi di sekitar wilayah pariwisata Danau Toba, jika hanya begitu-begitu saja. Akhirnya, Danau Toba akan tetap sebagai destinasi wisata eksotis yang tertinggal dan masyarakatnya tetap tertinggal.
Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat menjadi subjek pengembangan pariwisata dan pemerintah mendukung masyarakat untuk mengembangkan wilayah mereka sendiri. Pemerintah dapat bergerak di bidang pembangunan infrastruktur, pinjaman lunak, penyuluhan pembangunan daerah wisata, dan manajemen pariwisata. Misalnya, tanpa membeli tanah masyarakat setempat, pemerintah dapat mengajak mereka untuk membangun tanah mereka sendiri untuk dijadikan tempat wisata dan bisnis. Pemerintah dapat memberi kelonggaran bunga pinjaman untuk membangun tanah mereka menjadi destinasi wisata sesuai anjuran dan pendampingan pemerintah.
Hal yang ditakutkan adalah perpindahan kepemilikan tanah dari masyarakat ke tangan investor. Ini sangat merugikan. Sebab kalau sudah seperti ini, masyarakat setempat akan terusir dari tanah mereka sendiri. Ketika mereka sudah terusir dari tanah mereka sendiri, maka lambat-laun adat istiadat akan ikut punah dengan sendirinya. Selain kehilangan tanah, masyarakat juga akan kehilangan sejarahnya, karena tanah adalah bagian dari sejarah di Suku Batak. Dan kadang kala, para Investor selalu mengeksploitasi dengan cara yang salah yang menyebabkan masyarakat itu sendiri seperti hatoban ( istilah babu/buruh ) ditanahnya sendiri.
Hal ini juga menjadi bahan pertimbangan kepada masyarakat, yang berada dikawasan Danau Toba. Jangan karena demi uang, kita kehilangan pandangan ke depan. Kita membiarkan orang lain menguasai tempat kita sendiri karena tergiur uang berlimpah. Padahal uang yang mereka dapatkan akan beratus kali lipat di tangan investor.. Pengembangan Danau Toba yang Super Prioritas tersebut sudah pasti mengucurkan dana yang jumlahnya sangat fantastis dan kadang kala pemerintah daerah tidak memperhatikan hak-hak masyarakat kecil dan beberapa peraturan daerah yang kerap kali dikesampingkan dan bahkan dilanggar. Padahal mereka sendiri yang membuat peraturan itu, tetapi merak juga yang melanggar ketentuan dan aturan dalam peratyuran tersebut.
Pembangkangan Terhadap Supremasi Hukum?
Salah satu contohnya adalah Pembangunan Pantai Bebas Parapat. Namun tidak banyak masyarakat yang tahu tentang sejarah Pantai Bebas Parapat. Dalam benak masyarakat saat ini adalah, bahwa pembangunan Pantai Bebas Parapat adalah untuk kemajuan pariwisata Danau Toba dan khususnya Kota Parapat. Ya, benar saja. Tidak satupun masyarakat yang menolak pembangunan, asalkan pembangunan itu untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat Konstitusi dan pembangunan itu tidak menghilangkan sejarah peradaban sebuah kelompokmasyarakat. Perlu kita ketahui, bahwa sebelum ditetapkan sebagai Pantai Bebas Parapat, kawasan tersebut merupakan sebuah perkampungan warga dengan nama Huta Sosor Pasir. Dan dengan alasan pembangunan pariwisata,masyarakat digusur dengan sedikit tindakan yang terkesan memaksakan kehendak. Dengan rasa berat hati, warga Sosor Pasir menerima penggusuran tersebut. Dan perubahan nama Sosor Pasir menjadi Pantai Bebas Parapat diterbitkan memalui PERATURAN DAERAH TINGKAT II SIMALUNGUN NOMOR : 7 TAHUN 1989 TENTANG PENETAPAN SOSOR PASIR SEBAGAI PANTAI BEBAS DI KOTA PARAPAT, yang dikelurkan pada tanggal 23 September 1989.
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri.
 Bahwa didalam Peraturan Daerah tersebut dijelaskan secara rinci tentang Penetapan Pantai Bebas Parapat. Dan didalam Perda tersebut juga diatur bahwa dilarang mendirikan bangunan appaun diatas lahan Pantai Bebas Parapat. Namun, nyatanya pemerintah dengan sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang telah dibuat didalam Perda tersebut. Dan mirisnya adalah, telah terjdinya jual-beli diatas lahan Negara tersebut yang mengklaim bahwa itu adalah tanah milik pribadi sesersorang yang diperjual-belikan dan hal itu diketahui dengan jelas oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui jajaran di Kekurahan Parapat dan jajaran Kecamatan Girsang Sipanganbolon.