Mohon tunggu...
Nisa Nurazizah
Nisa Nurazizah Mohon Tunggu... Lainnya - Bachelor of Communication

Journalism Graduate

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sambut Hari Pers Nasional 2025: Mengapa Kemerdekaan Pers sangat Penting?

13 Januari 2025   16:00 Diperbarui: 13 Januari 2025   17:05 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kebebasan pers (Sumber: Getty Images/zimmytws)

Dalam menyambut Hari Pers Nasional 2025, yang diperingati setiap tanggal 9 Februari, rasanya kita perlu mengingat kembali mengenai betapa pentingnya kemerdekaan pers. Pers yang merdeka bukan hanya sekadar simbol kebebasan, tetapi juga pondasi bagi terwujudnya negara demokrasi.

Perlu kita sadari bersama bahwa pers memainkan peran tak ternilai di masyarakat—menegakkan keadilan, mengawasi kekuasaan, mengangkat suara minoritas, mengawal suara rakyat, menyediakan informasi yang benar, objektif, dan bervariasi, serta mendorong transparansi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa kemerdekaan pers, kebenaran bisa saja terhalang oleh kepentingan tertentu, dan suara rakyat bisa tenggelam di tengah bisingnya kekuasaan.

Ya, pers yang merdeka ibarat tameng bagi rakyat yang ingin hidup dalam keterbukaan informasi dan keadilan.

Adapun Reformasi 1998 menjadi momen penting dalam sejarah pers nasional, yang menandai titik balik perjuangan pers dalam meraih kemerdekaannya kembali. Dimana akhirnya pers nasional berhasil lepas dari belenggu pemerintah yang membatasi kebebasan jurnalistiknya. Hal ini dibuktikan dengan lahirnya Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi tonggak hukum bagi kebebasan pers di Indonesia.

Mengapa pers harus merdeka? 

Pertama, peran pers dalam penyelenggaraan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat sangatlah besar dan krusial. 

Pers yang merdeka berperan sebagai pilar keempat demokrasi (setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif), serta menjadi satu- satunya institusi dalam pilar demokrasi yang berada di luar pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa pers sebagai lembaga independen sangat dibutuhkan bagi jalannya negara demokrasi yang menganut filosofi check and balance. Pers yang merdeka akan mampu mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus bertindak sebagai komunikator rakyat terhadap penyelenggara negara.

Kedua, mewujudkan pers yang merdeka = menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada dasarnya, kemerdekaan pers merupakan perwujudan dari penegakkan hak asasi manusia. Dimana hal ini berkaitan dengan undang-undang yang menjamin hak individu dan hak berpolitik. Hak- hak individu yang dimaksud seperti, hak mengeluarkan pendapat, hak kebebasan berkomunikasi, hak memperoleh informasi, dan sebagainya. Sementara, hak-hak berpolitik yang dimaksud seperti, hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaran negara dan hak untuk terlibat dalam pembentukan kebijakan.

Berikut beberapa poin tentang kebebasan pers sebagai perwujudan penegakkan hak asasi manusia:

1. Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh undang-undang. Salah satunya tercantum dalam amandemen kedua UUD l945 pasal 28E tentang jaminan perlindungan hak asasi manusia yang melekat dengan kebebasan pers, yaitu kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan mengeluarkan pendapat, memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Berdasarkan jaminan konstitusional di atas, dapat kita ketahui bahwa kebebasan pers yang dijamin dalam undang-undang, secara tidak langsung juga menjamin adanya penegakkan hak asasi manusia. Misalnya tentang hak individu untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat, dengan adanya kebebasan pers, maka penegakan hak tersebut dapat terwujud.

2. Sebagaimana kita ketahui, dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, para jurnalis memiliki kewajiban untuk mematuhi etika jurnalistik. Salah satu etika jurnalistik tersebut adalah pelaksanaan hak tolak. Dimana jurnalis perlu menjaga kerahasiaan narasumber atau tidak mempublikasikan identitas sumber berita. Melalui hak tolak ini, artinya pers menghargai permohonan narasumber untuk dijaga kerahasiaan identitasnya. Hal ini juga menjadi bentuk rasa terima kasih jurnalis terhadap narasumber yang berani mengungkap informasi-informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

3. Pers berperan besar dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Rakyat yang berdaulat adalah rakyat yang memiliki hak untuk aktif berpartisipasi dan peduli terhadap kemajuan bangsanya, seperti berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan dan menyuarakan aspirasi.

4. Selain menjamin kemerdekaan pers, UU Pers juga menjamin kebebasan publik untuk menanggapi, menyanggah, atau mengoreksi pemberitaan pers apabila terjadi kekeliruan atau ketidakakuratan fakta. Mekanisme pengaduan masyarakat melalui hak jawab dan hak koreksi terbuka luas. Hal ini membuktikan kembali bahwa pers telah mewujudkan penegakkan hak asasi manusia, bukan hanya untuk kalangan insan pers, melainkan masyarakat di luar kalangan pers.

Adapun supaya kebebasan pers yang merupakan perwujudan dari hak asasi manusia ini dapat berjalan dengan semestinya, maka dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, mulai dari insan pers yang bermoral dan berintergritas, masyarakat yang tak acuh terhadap negaranya, hingga negara yang menjamin kemerdekaan pers. 

Ketiga, pers merupakan pranata sosial penting yang memegang fungsi kontrol sosial. 

Pers yang merdeka akan memungkinkan terjadinya pertukaran pikiran secara bebas di masyarakat. Pers mampu membuka mata dan mencerahkan pikiran masyarakat terhadap segala hal yang sedang terjadi di negaranya, dan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengontrol jalannya pemerintahan, serta mengawasi bangsanya dari berbagai penyelewengan.

Untuk apa kemerdekaan pers?

Peran pers tak hanya sebatas menyampaikan informasi, tetapi juga berkontribusi langsung dalam mewujudkan cita-cita besar sebuah negara demokrasi. Pers yang merdeka membantu menciptakan transparansi, memastikan masyarakat memperoleh berita yang akurat dan bebas dari manipulasi, menegakkan keadilan sosial, menyuarakan aspirasi rakyat, menjamin terjalinnya komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah, dan lain sebagainya.

Dengan kata lain, pers berfungsi dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Negara yang tidak memiliki kemerdekaan pers, maka demokrasinya bersifat semu, dimana media cenderung berperan sebagai alat kekuasaan atau sekadar sarana propaganda. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun