Berdasarkan jaminan konstitusional di atas, dapat kita ketahui bahwa kebebasan pers yang dijamin dalam undang-undang, secara tidak langsung juga menjamin adanya penegakkan hak asasi manusia. Misalnya tentang hak individu untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat, dengan adanya kebebasan pers, maka penegakan hak tersebut dapat terwujud.
2. Sebagaimana kita ketahui, dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, para jurnalis memiliki kewajiban untuk mematuhi etika jurnalistik. Salah satu etika jurnalistik tersebut adalah pelaksanaan hak tolak. Dimana jurnalis perlu menjaga kerahasiaan narasumber atau tidak mempublikasikan identitas sumber berita. Melalui hak tolak ini, artinya pers menghargai permohonan narasumber untuk dijaga kerahasiaan identitasnya. Hal ini juga menjadi bentuk rasa terima kasih jurnalis terhadap narasumber yang berani mengungkap informasi-informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Pers berperan besar dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Rakyat yang berdaulat adalah rakyat yang memiliki hak untuk aktif berpartisipasi dan peduli terhadap kemajuan bangsanya, seperti berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan dan menyuarakan aspirasi.
4. Selain menjamin kemerdekaan pers, UU Pers juga menjamin kebebasan publik untuk menanggapi, menyanggah, atau mengoreksi pemberitaan pers apabila terjadi kekeliruan atau ketidakakuratan fakta. Mekanisme pengaduan masyarakat melalui hak jawab dan hak koreksi terbuka luas. Hal ini membuktikan kembali bahwa pers telah mewujudkan penegakkan hak asasi manusia, bukan hanya untuk kalangan insan pers, melainkan masyarakat di luar kalangan pers.
Adapun supaya kebebasan pers yang merupakan perwujudan dari hak asasi manusia ini dapat berjalan dengan semestinya, maka dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, mulai dari insan pers yang bermoral dan berintergritas, masyarakat yang tak acuh terhadap negaranya, hingga negara yang menjamin kemerdekaan pers.Â
Ketiga, pers merupakan pranata sosial penting yang memegang fungsi kontrol sosial.Â
Pers yang merdeka akan memungkinkan terjadinya pertukaran pikiran secara bebas di masyarakat. Pers mampu membuka mata dan mencerahkan pikiran masyarakat terhadap segala hal yang sedang terjadi di negaranya, dan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengontrol jalannya pemerintahan, serta mengawasi bangsanya dari berbagai penyelewengan.
Untuk apa kemerdekaan pers?
Peran pers tak hanya sebatas menyampaikan informasi, tetapi juga berkontribusi langsung dalam mewujudkan cita-cita besar sebuah negara demokrasi. Pers yang merdeka membantu menciptakan transparansi, memastikan masyarakat memperoleh berita yang akurat dan bebas dari manipulasi, menegakkan keadilan sosial, menyuarakan aspirasi rakyat, menjamin terjalinnya komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah, dan lain sebagainya.
Dengan kata lain, pers berfungsi dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Negara yang tidak memiliki kemerdekaan pers, maka demokrasinya bersifat semu, dimana media cenderung berperan sebagai alat kekuasaan atau sekadar sarana propaganda.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H