Mohon tunggu...
Nisa Nurazizah
Nisa Nurazizah Mohon Tunggu... Lainnya - Fresh Graduate

sedang belajar menulis✨

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opiniku: RUU HIP

12 Oktober 2020   10:19 Diperbarui: 12 Oktober 2020   10:29 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

#1 RUU HIP?

Beberapa bulan terakhir ini, isu RUU HIP masih cukup ramai diperbincangkan. Rancangan Undang-Undang hasil inisiatif DPR ini dibentuk dengan tujuan membuat sebuah landasan hukum yang mengatur Haluan Idiologi Pancasila untuk menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Apabila dilihat dari segi maksud/ tujuan dibuatnya RUU HIP ini, yang menjadi pertanyaan, konsep pemikiran seperti apa sehingga tercetus ide membuat Undang-Undang untuk Pancasila, padahal kedudukan UU berada di bawah Pancasila. Terlebih lagi semua hukum dan perundang-undangan di Indonesia dibuat berdasar dan bersumber pada Pancasila.  

Jika alasannya adalah untuk memperkuat kedudukan Pancasila sebagai Idiologi bangsa, maka bagaimana bisa Pancasila diperkuat kelegalannya dengan sebuah aturan Undang-Undang yang derajat hukumnya lebih rendah.  

Bukankah sejak awal Pancasila memang sudah dibentuk sebagai pedoman hidup rakyat Indonesia. Lalu, jika masalahnya ada pada implementasi nilai-nilai Pancasila yang belum menyeluruh, apakah jawabannya karena kedudukan Pancasila yang mulai melemah?. 

Bukankah hal ini disebabkan karena elemen bangsa yang masih belum memahami makna Pancasila atau bahkan karena sikap acuh terhadap bangsa dan negaranya.  

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sangatlah fundamental dan sudah tercantum dalam alinea ke-4 UUD 1945, yang tingkatannya masih lebih tinggi dibandingkan UU. 

Adanya RUU HIP ini hanya akan membuat tumpang tinding aturan Undang-Undang yang sejak dulu sudah menjadi ciri hukum di Indonesia.  Selain itu, substansi RUU HIP khususnya dalam pasal 7 yang bersisi penyederhanaan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila yang menuai polemik. 

Menurut saya, hal ini bisa saja mengubah pandangan masyarakat tentang makna atau esensi dari Pancasila itu sendiri. Jika, Pancasila yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa dan telah digunakan 75 tahun lamanya oleh elemen bangsa Indonesia sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, namun kemudian dengan mudahnya dapat 'diutak-atik', hal ini bisa menimbulkan persoalan-persoalan lain yang lebih besar, seperti konflik idiologi yang terjadi pasca kemerdekaan dan memicu disintegrasi bangsa. 

 #2 Adakah Urgensi?

Di tengah pandemi covid-19 saat ini, saat semua elemen bangsa sedang bekerja keras dengan caranya masing-masing, rasanya tidak ada alasan konkret yang menunjukan adanya urgensi dari pembuatan RUU ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun