Sepertinya pemilik hunian bersama warga pesisir baiknya segera melakukan penanaman mangrove sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Mangrove merupakan sumber daya yang penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang berkembang biaknya sumber daya ikan, sabuk hijau ketika terjadi bencana, pencegah laju abrasi pantai hingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar kayu. Namun, perlindungan hutan bakau tidak terlalu kuat karena tidak terdapat peraturan yang khusus mengatur mengenai perlindungan mangrove.
Mendesak beberapa hal kepada pemerintah kabupaten Singkil, yaitu menegaskan kewenangan pengelolaan hutan mangrove sebagai kewenangan dari KKP dalam hal sumber daya pesisir, menghentikan alih fungsi, atau konversi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit atau pertambakan budi daya, dan menindak pelaku konversi hutan bakau yang merusak ekosistem pesisir.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI