Terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Kepmenkes Nomor H.K.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Salah satu poin penting berbunyi:
"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020".
Adapun sasaran penerima SMS Blast adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, serta masuk sebagai kelompok prioritas.
"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, Jumat (1/1/2021).
Kapan pelaksanaan vaksinasi dimulai dan seperti apa pembagian kelompok prioritas yang dimaksud? Untuk pelaksanaan, belum disampaikan secara pasti. Diperkirakan sekitar tanggal 15 sampai dengan 25 Januari 2021, untuk kelompok prioritas pertama.
Maka, supaya lebih jelas, berikut pembagian kelompok prioritas berdasarkan keterangan Bab III Pasal 8 PMK Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19:
- Kelompok prioritas pertama meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI-Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain;
- Kelompok prioritas kedua meliputi tokoh masyarakat dan agama, pelaku perekonomian strategis (pedagang pasar, UMKM, dan lainnya), serta perangkat pemerintah daerah level kecamatan, kelurahan, desa, dan RT-RW;
- Kelompok prioritas ketiga meliputi tenaga pendidik dan kependidikan (level PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK, atau setingkat/ sederajat), dan dosen di perguruan tinggi;
- Kelompok prioritas keempat meliputi aparatur kementerian/ lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif (DPR dan DPRD);
- Kelompok prioritas kelima meliputi masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
- Kelompok prioritas keenam meliputi masyarakat sipil dan pelaku perekonomian lainnya.
Petugas pelayanan publik lain pada prioritas pertama yakni petugas bandara, pelabuhan, stasiun, terminal; perbankan; Perusahaan Listrik Negara (PLN); Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM); serta petugas lainnya yang terlibat langsung melayani masyarakat.
Lebih lanjut diterangkan bahwa, Menkes atau jajarannya bisa suatu waktu mengubah kelompok prioritas penerima, setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan Satgas Covid-19 dan KPC PEN.
Demikian informasi singkat seputar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan rencana realisasinya terhadap sasaran kelompok masyarakat. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik.
Cukupkah informasi tersebut untuk "dikonsumsi" publik? Tentunya, tidak. Hemat penulis, seharusnya pemerintah tidak hanya mengungkap rencana pelaksanaan dan pembagian kelompok penerima.
Hal paling penting yang mesti diperjelas agar disampaikan ulang oleh media adalah, soal bunyi resmi SMS Blast. Kemudian pesan itu dikirim atas nama siapa atau lembaga mana.