Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

5 Alasan Mengapa Koruptor Bansos Covid-19 Pantas Dihukum Mati

7 Desember 2020   04:34 Diperbarui: 7 Desember 2020   06:27 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri | KOMPAS TV

Dalam sepuluh hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibilang sedang "panen raya" dan lagi mujur. Betapa tidak, sejak Rabu, 25 November 2020 sampai dengan Sabtu, 5 Desember 2020, penyidik KPK telah berhasil menetapkan sebanyak 20 orang sebagai tersangka kasus korupsi.

Pertama: Rabu, 25 November 2020, yakni kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster, dengan 7 tersangka antara lain Edhy Prabowo (Menteri KKP), Safri (staf khusus Menteri KKP), Ainul Faqih (staf khusus istri Menteri KKP), Andreau Pribadi Misata (staf khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas), Siswadi (pengurus PT Aero Citra Kargo), Suharjito (Direktur PT Duta Putra Perkasa), dan Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Menteri KKP).

Kedua: Jumat, 26 November 2020, yakni kasus dugaan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, dengan 2 tersangka antara lain Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi), dan Hutama Yonathan (Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi).

Ketiga: Jumat, 4 Desember 2020, yakni kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut, dengan 6 tersangka antara lain Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut), Recky Suhartono Godiman (Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group), Hengky Thiono (Direktur PT Raja Muda Indonesia), Hedy Thiono (Komisaris PT Bangun Bangkep Persada), Djufri Katili (Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri), dan Andreas Hongkiriwang (Direktur PT Andronika Putra Delta).

Keempat: Sabtu, 5 Desember 2020, yakni kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19, dengan 5 tersangka antara lain Juliari Peter Batubara (Menteri Sosial), Matheus Joko Santoso (Kepala Seksi Pemberdayaan Sumber Daya Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos), Adi Wahyono (Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos), Ardian IM (swasta), dan Harry Sidabuke (swasta).

Dari sekian jenis kasus di atas, kiranya yang menjadi objek perhatian publik adalah kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kemensos oleh kelima tersangka.

Belum jelas berapa jumlah kerugian negara atau uang yang dikorupsi, namun pihak KPK menaksir sekitar Rp 17 miliar. Mengapa perhatian publik tersita? Sebab, kasus di Kemensos ini tergolong luar biasa.

Bukan hanya karena nominal uangnya yang fantastis, tetapi dilakukan oleh mereka yang seharusnya berjiwa sosial tinggi. Ditambah lagi uang yang dikorupsi adalah dana penanggulangan bencana nasional kategori non alam (Covid-19) dan bersifat global.

Apa yang diperhatikan publik? Yaitu, bukan sosok pelaku atau bagaimana uang dikorupsi, melainkan hukuman yang bakal dijatuhkan hakim terhadap para pelaku.

Mungkinkah majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk pertama kalinya menjatuhkan vonis hukuman mati bagi seseorang yang terbukti korupsi dalam "keadaan tertentu"?

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun