Pembaca pasti tahu pula bahwa penghadangan terhadap penyidik ini bukan cuma sekali. Di saat mengantar surat panggilan pertama pada Minggu, 30 November 2020 pun demikian. Ini maksudnya apa?
Baca: Rizieq Bakal Diperiksa, Apakah Perlu Ada Kerumunan Lagi?
Bukankah menghalangi tugas aparat berpotensi melawan hukum? Mengapa FPI dan LPI memanfaatkan kesabaran para petugas untuk bersikap sewenang-wenang, seolah-olah mereka penguasa wilayah Petamburan?
Maka dari itu, hemat penulis, sebaiknya bila terjadi penghadangan serupa di kemudian hari, aparat mesti bertindak tegas. Kesabaran orang ada batasnya. Dan bukan hanya itu, menyidik seseorang yang berkasus merupakan kewajiban hukum, yang tidak boleh dihalang-halangi siapa pun.
Aparat yang terlalu lunak bersikap di lokasi seperti di Petamburan itu, kiranya tidak hanya menurunkan kewibawaan para penegak hukum, tetapi juga menginjak-injak citra negara. Wilayah Petamburan seakan tidak boleh dikendalikan oleh negara.
Sekali lagi, individu dan/atau kelompok mana pun yang menghalangi tugas penegakkan hukum sudah sepantasnya diproses hukum. Tidak boleh ada yang bersikap semena-mena, apalagi merasa kebal hukum.
Semoga seluruh warga paham akan hal ini. Sekian. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H