Penulis pribadi kurang tahu, apakah Veronica Koman masih berstatus WNI atau seperti apa, namun mestinya status kewarganegaraannya harus dipertegas oleh pemerintah Indonesia. Kontribusinya di gerakan Benny Wenda tidak boleh diremehkan.
Kalau memang Veronica Koman sudah memenuhi syarat untuk ditanggalkan status WNI-nya, sebaiknya pemerintah Indonesia segera melakukannya. Ia tidak pantas lagi menyandang status WNI di luar negeri.
Langkah antisipatif untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di dalam negeri, yang ingin memanfaatkan persoalan Papua Barat dengan modus apa pun perlu dijalankan. Musuh itu tidak hanya berada di tempat jauh, melainkan ada juga di dalam "selimut".
Oleh karena ini pula, semua warga, baik di Papua, Papua Barat, dan di seluruh Indonesia, janganlah terhasut provokasi dan propaganda yang dilancarkan oleh Benny Wenda dan kelompoknya.
Rakyat Indonesia, khususnya di Bumi Cendrawasih harus mampu memilah, mana pihak yang benar-benar memperjuangkan nasib mereka, dan mana pula yang mengatasnamakan nasib warga demi keuntungan pribadinya (dan kelompok) lewat cara memecah-belah persatuan di tanah air.
Poin terakhir, mengulang bagian sebelumnya. Pemerintah Indonesia harus memastikan hati warga Papua Barat tidak "ke mana-mana". Artinya, perhatian lebih wajib konsisten diberikan kepada mereka.
Upaya membuka mata dan mengetuk hati dunia internasional untuk melihat dan merasakan bahwa Papua Barat sungguh "anak kandung" Indonesia, sejatinya tidak boleh berhenti gara-gara ulah Benny Wenda. Sekian.
***
Referensi: [1] [2] [3] [4] [5] [6] 7] [8] [9] [10] [11] [12] [13] [14] [15]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H