Dua pertanyaannya terakhir hanya bisa dijawab oleh Kementerian Kominfo, Komisi I DPR RI, dan pemilik atau pengelola aplikasi. Konsekuensinya adalah, tidak mungkin ada lagi orang yang punya akun medsos lebih dari satu di aplikasi yang sama.
Wahai pengguna dan calon pengguna medsos, siapkah dengan aturan terbaru ini? Sila direnungkan dan dijawab sendiri-sendiri, ya! ***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!