Demikian ringkasan "penting" dari RUU PDP. Sekali lagi, untuk lebih jelas, sila baca naskahnya. Kementerian Kominfo dan Komisi I DPR RI rupanya masih membuka ruang diskusi. Maka tulisan ini dibuat untuk memancing publik berdiskusi.Â
Sesuai judul artikel, bahwa bagian lain yang turut dibahas atau diusulkan untuk mendukung pengesahan RUU PDP yaitu soal pembatasan usia pengguna media sosial (medsos). Kementerian Kominfo mengusulkan agar usianya harus 17 tahun ke atas.
Hemat penulis, wajar saja Kementerian Kominfo mengusulkan demikian, sebab memang di RUU PDP termuat aturan yang sangat ketat. Artinya ke depan, setiap pengguna internet (utamanya pemilik data di aplikasi) harus orang yang berusia matang dan bertanggungjawab.
Andaikan suatu saat pengguna internet (terkait data) terpaksa berurusan di pengadilan, maka ia mesti cakap dan berani bertindak atas nama pribadinya.
Coba baca kembali sanksi yang mengancam seseorang bila memanipulasi dan menyalahgunakan data pribadi, tidak main-main. Artinya setiap pengguna internet (termasuk aplikasi medsos: Facebook, Twitter, Instagram) wajib siap patuh pada larangan.
Dalam usulan Kementerian Kominfo di atas memang belum dijabarkan bagaimana pengaturan usia tersebut. Apakah maksudnya kemudian setiap orang pemilik data harus memasukkan nomor identitas sah, semisal KTP, atau seperti apa. Namun tampak arahnya ke situ.
Usulan pengguna aplikasi medsos usia 17 tahun ke atas dan dianggap siap bertanggungjawab sangat mungkin hanyalah orang-orang yang sudah memiliki KTP. Pertanyaannya, bagaimana dengan pengguna saat ini yang usianya di bawah itu?
Jawabannnya adalah, pengguna berusia di bawah 17 tahun harus seizin orangtua. Untuk memiliki akun medsos, mereka wajib mendapat restu orangtuanya. Maka dari itu, di aplikasi nantinya akan dibuat daftar isian yang mesti dilengkapi secara jujur dan benar oleh calon pengguna.
Jika dipikir-pikir, sebenarnya di samping untuk kepentingan perlindungan data pribadi, RUU PDP ini bisa bermanfaat pula dalam mengontrol anak-anak menggunakan medsos. Seperti diketahui, anak-anak sekarang lebih banyak menghabiskan waktu bermain medsos.
Tidak hanya itu, apabila RUU PDP disahkan menjadi UU, potensi ancaman kriminal terhadap anak-anak lewat dunia maya diharapkan bisa terminimalisir. Identitas pengguna medsos terang-benderang, meskipun data sensitif tetap aman. Tidak ada lagi yang namanya akun "anonim".
Pertanyaan yang lebih penting yakni, apakah berarti semua pengguna medsos saat ini wajib memasukkan ulang data-data pribadinya di akunnya masing-masing? Bagaimana dengan akun-akun anonim, apakah terpaksa dihanguskan?