Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Usai Edhy Prabowo, Giliran Wali Kota Cimahi Sekaligus Kader PDIP Diciduk KPK

27 November 2020   14:30 Diperbarui: 27 November 2020   14:32 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ono juga mengaku, keputusan pemecatan Ajay dari partai adalah wewenang DPP PDI Perjuangan. Lebih lanjut ia memastikan bahwa tidak ada bantuan hukum bagi kader partai yang terlibat kasus korupsi.

"Kami masih cek kebenarannya (penangkapan Ajay oleh KPK). Jadi kebiasaan di PDI Perjuangan, tidak ada bantuan hukum untuk kader yang melakukan korupsi. Pemecatan itu merupakan wewenang DPP partai," kata Ono, Jumat (27/11).

Seperti apa jelasnya kasus yang membelit Ajay dan bagaimana selanjutnya? Publik tentu berkenan menunggu hasil pemeriksaan KPK dan keputusan DPP PDI Perjuangan.

Hal yang dapat disimpulkan saat ini adalah, para pejabat dan elit politik itu rupanya enggan belajar dari kesalahan orang lain. Seolah akan lolos dari jeratan. Masih mau jatuh ke lubang yang sama. Maksudnya apa?

Mestinya Ajay sudah berhati-hati, karena Edhy Prabowo belum lama terciduk, serta beberapa waktu yang lalu KPK pernah memberi peringatan bakal ada penangkapan kepala daerah. Semoga tidak ada lagi "tangkapan baru" KPK ke depan.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun