Selebgram dan model bernama Millen Cyrus atau yang dikenal juga Millendaru dikabarkan telah ditangkap petugas kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap bersama seorang laki-laki berinisial JR di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
Usai penangkapan oleh Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Priok, Millen dan JR menjalani pemeriksaan urine, dan hasilnya Millen diketahui positif menggunakan sabu sedangkan JR negatif. Barang bukti yang diamankan petugas yaitu alat isap atau bong dan sabu.
Akibat perbuatannya, kini Millen ditahan dan ditempatkan di sel pria. Tentu ada yang heran, mengapa Millen ditempatkan ruang tahanan laki-laki, bukan? Ya, karena memang dia seorang laki-laki dengan nama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa Samudero.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahri Sonta mengatakan, sesuai identitas di KTP, keponakan Ashanty (istri Anang Hermansyah) tersebut sudah tepat ditempatkan di sel laki-laki.
"Ya, kita amankan tadi pagi. Masih dalam pemeriksaan ya, atau didalami. Barang bukti ada (sabu). Masih dalam pengembangan sekarang. Dia berjenis kelamin laki-laki, kita tempatkan di sel pria," kata Ahri.
Status kasus hukum Millen belum diperbaharui oleh kepolisian, apakah akan jadi tersangka atau bagaimana. Yang pasti masih berstatus terduga penyalahgunaan sabu.
Menurut informasi, Millen juga pernah berurusan dengan Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE pada 9 September 2017 lalu, setelah dilaporkan oleh pegiat media sosial, karena foto dan video asusilanya di akun Snapchat-nya tersebar.
Di sini tidak diulas bagaimana Millen "bermetamorfosis" dari laki-laki ke perempuan, tetapi yang ingin dibahas atau dipertanyakan adalah terkait nasib orang-orang seperti dia yang juga tersangkut kasus hukum, entah ditahan sementara atau dipenjara dalam jangka waktu lama.
Atau jika ada yang penasaran tentang sosok Millen, sila baca artikel berikut, yaitu di tribunnews.com, pikiran-rakyat.com, dan merdeka.com (sila klik ketiga situs tersebut).
Adakah ruang khusus di rumah tahanan milik kepolisian dan lembaga pemasyarakatan (lapas) milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bagi warga berjenis kelamin ganda (transgender) yang tersandung kasus, diproses, hingga dijebloskan ke dalam penjara? Apakah tergantung daya tawar dan besarnya sogokan?
Penulis tidak berharap bahwa di kemudian hari, orang-orang transgender bisa lebih banyak menghuni rutan dan lapas. Ini soal keamanan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak azasi manusia (HAM).