Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Soal Usul Copot Pangdam Jaya, Fadli Zon Sebaiknya "Ngopi" Bareng Prabowo

20 November 2020   21:31 Diperbarui: 20 November 2020   21:32 1796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo Subianto (kiri) dan Fadli Zon (kanan) | Sumber gambar: tribunnews.com

Fadli Zon bisa bertanya kepada Prabowo, apakah organisasi massa (ormas) yang bersikap seenaknya, melanggar aturan, dan menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19 dapat membahayakan stabilitas negara atau tidak.

Berikutnya, bisa ditanya pula, apa saja tugas-tugas Prabowo sebagai Menhan dalam menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan negara. Dan bila perlu lagi, UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Republik Indonesia (sila klik) mestinya juga dibahas.

Pada pembuka UU Nomor 20 Tahun 1982 ditegaskan, "Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri serta tanpa mampu menjamin keamanan terhadap ancaman dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan hidupnya".

Kemudian bisa pula merenungkan pasal 11 butir a mengenai fungsi ketertiban umum: "memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan segenap perangkatnya serta kelancaran kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup".

Sebenarnya masih banyak materi diskusi bagi Fadli Zon dan Prabowo, cuma beberapa saja poin kisi-kisi yang mampu saya sampaikan di sini. Undang-Undang tentang ormas, rambu-rambu ketertiban umum, dan aturan protokol kesehatan di masa Covid-19 pun bisa dibahas.

Salam damai! *** 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun