Hal yang saya khawatirkan lagi adalah, jangan sampai sebagian publik beranggapan bahwa, karena gagal "menaklukkan" Gatot Nurmantyo, akhirnya pemerintah mencoba "menundukkan" para hakim MK. Semoga anggapan itu tidak pernah muncul.
Bukankah selain keenam hakim tadi, sebagian penerima tanda jasa sudah meninggal dunia dan diwakilkan oleh anggota keluarga mereka? Maksudnya begini, tidak perlu menunggu para hakim meninggal dunia, tetapi mestinya dicari waktu yang tepat. Lebih tepatnya usai pensiun.
Masukan ini bukan cuma bagi hakim MK, melainkan kepada seluruh hakim di lembaga mana pun yang berpotensi mendapat tanda jasa dari negara. Sepanjang aktif menjabat dan diberi "sesuatu" oleh pemerintah, maka selama itu juga publik bertanya dan curiga. Jangan salahkan publik.
Saya akhiri tulisan ini dengan sebuah kutipan kalimat yang saya ambil dari www.mkri.id (sila klik): "Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan".
Maukah kita agar para hakim MK (selaku wakil Tuhan di bumi) merdeka dan terbebas dari pengaruh "kepentingan duniawi"? Kalau mau, maka sebaiknya Bintang Mahaputera disisihkan untuk diberikan di waktu yang tepat.
***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI