Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kenapa HRS Tidak Turut Diperiksa Selaku Tuan Rumah Resepsi Pernikahan?

17 November 2020   01:28 Diperbarui: 17 November 2020   02:36 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hemat saya, jika dirunut dengan benar, mestinya pihak yang paling penting dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya kerumunan massa yang berakibat pada terjadinya pelanggaran protokol kesehatan belakangan ini adalah Habib Rizieq Shihab (HRS).

Seharusnya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu yang pertama diperiksa oleh penegak hukum. Sebab dirinyalah yang menciptakan kerumunan, sehingga orang-orang yang diberi tugas untuk mengawal aturan terkena getah.

Mayoritas publik tahu, terselenggaranya berbagai kegiatan yang melibatkan ribuan orang, mengatasnamakan HRS. Dialah yang menjadi tokoh atau pemeran utama dalam setiap acara.

Datang ke Indonesia disambut di bandara, tidak menjalani karantina mandiri padahal baru pulang dari luar negeri, lalu selama beberapa hari berkegiatan seolah negeri ini sudah terbebas pandemi Covid-19, bukankah HRS sepantasnya diperiksa kepolisian?

Adakah aturan PSBB serta protokol kesehatan mengecualikan HRS dan kelompoknya? Adakah mereka kebal hukum sehingga terlihat istimewa dibanding warga lainnya? Setiap warga di negara ini punya kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang merasa paling berkuasa.

Saya rasa, pendapat saya selaras dengan pandangan sebagian publik, bahwa HRS wajib diperiksa dan harus bertanggungjawab. Denda Rp 50 juta yang sudah dibayar tidak bisa dijadikan alasan untuk enggan memeriksa HRS.

Langkah Kapolri mencopot Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Jakarta Pusat, dan Kapolres Bogor sudah tepat. Meski agak disayangkan, karena mestinya Gubernur Anies Bawesdan dan Gubernur Ridwan Kamil yang punya wilayah kian bertindak mencegah itu semua.

Pejabat Polri dipecat, lalu ada rencana pemanggilan juga terhadap Anies selaku kepala daerah, beserta beberapa pihak lain yang turut andil melakukan "pembiaran". Sekali lagi, kenapa di daftar tidak ada nama HRS?

"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linma, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir," papar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11).

Konteksnya acara pernikahan putri HRS sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan, makanya para tamu yang hadir pun bakal diperiksa. Pertanyaannya, bertindak sebagai tuan rumah dan pemilik acara, kenapa HRS tidak dipersoalkan?

Mengulang, semua warga sama kedudukannya di hadapan hukum, tidak ada "anak emas". Lalu kenapa penegak hukum segan "menyentuh" HRS? Adakah HRS begitu menakutkan sehingga kesalahannya dimaklumi saja?

Semoga HRS menyelenggarakan acara pernikahan putrinya tidak berlindung di kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, karena pasti beralasan, kerumunan terjadi akibat massa peserta Maulid, dan bukan di resepsi. Bila demikian, maka alasan demi alasan berikutnya bakal membingungkan kepolisian.

Tidak cukup Anies dan nama-nama lainnya tadi yang dipanggil untuk diperiksa, pun keempat pejabat Polri yang dipecat. Mereka semua itu korban "percikan getah nangka" yang dimakan HRS dan kelompoknya.

Kepolisian sebaiknya menambahkan nama HRS dalam daftar panggilan. "Mengabaikan" kesalahan HRS justru membuat citra kepolisian dan pemerintah cacat. Publik pun akan beranggapan bahwa memang HRS itu istimewa, menakutkan, dan kebal hukum.

Come on! Mari kita serius mematuhi aturan. Semua harus konsisten supaya kita sama-sama enak dan sama-sama sehat. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun