Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Class Action, Salah Satu Opsi Teguran kepada Anies

16 November 2020   21:02 Diperbarui: 16 November 2020   22:26 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (paling kiri), Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (kedua dari kiri), dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain (ketiga dari kiri) pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam | Sumber gambar: Instagram tengkuzulkarnain.id via KOMPAS TV

Pertanyaannya, apakah cuma pemerintah pusat yang berkewenangan menegur kepala daerah? Menurut penulis, mestinya tidak. Warga juga berhak melakukannya. Khusus warga DKI Jakarta misalnya, mereka punya hak menuntut pertanggungjawaban Anies atas tindakan "standar ganda".

Maksudnya ialah, Anies berkewajiban menjelaskan kepada warga, mengapa dirinya seolah tebang pilih dalam menjalankan aturan. Warga lain dilarang, sementara HRS dan kelompoknya terlihat dibiarkan.

Hemat penulis, warga DKI Jakarta sebagai pihak yang dirugikan "standar ganda", pantas menuntut Anies secara hukum, berupa class action (kategori plaintiff, defendant, dan public), yaitu gugatan terhadap pelanggaran hak publik. Penjelasan apa itu class action, sila baca (klik) "Syarat-syarat Melakukan Class Action di Indonesia".

Lewat bantuan individu, kelompok, atau instansi yang ditunjuk, warga DKI Jakarta layak menggugat Anies atas kerugian yang mereka alami selama ini. Bukan bermaksud menegasi aturan PSBB atau larangan protokol kesehatan, melainkan pertanyaan untuk dijawab (dalam bentuk apa pun) terkait ketidakkonsistenan Anies pada kebijakannya sendiri.

Bagaimana mungkin sepanjang 8 (delapan) bulan terakhir Anies kukuh menegakkan aturan bagi siapa saja (tanpa pandang bulu), lalu di akhir-akhir ini (seminggu terakhir) malah bersikap lunak, seolah memihak kelompok tertentu.

Anies dan seluruh warga DKI Jakarta perlu tahu, bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada warga yang kebal aturan. Penegakkan hukum tidak memandang aspek keberpihakan kepentingan politik dan sejenisnya.

Maukah warga DKI Jakarta mengajukan class action kepada Anies? Terserah pertimbangan dan keputusan mereka. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun