Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Class Action, Salah Satu Opsi Teguran kepada Anies

16 November 2020   21:02 Diperbarui: 16 November 2020   22:26 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (paling kiri), Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (kedua dari kiri), dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain (ketiga dari kiri) pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam | Sumber gambar: Instagram tengkuzulkarnain.id via KOMPAS TV

Sederet kegiatan massa yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan para pendukungnya belakangan ini ternyata berbuntut pada pemecatan 4 (empat) anggota Polri dari jabatan. Dua di antaranya Kapolda, dan dua lainnya Kapolres.

Kedua Kapolda tersebut adalah Irjen Nana Sudjana (Kapolda Metro Jaya) dan Irjen Rudy Sufahriadi (Kapolda Jawa Barat). Sementara kedua Kapolres yakni Kombes Heru Novianto (Kapolres Jakarta Pusat) dan AKBP Roland Ronaldy (Kapolres Bogor).

Nana dimutasi jadi Koorsahli Kapolri (digantikan oleh Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur) dan Rudy dimutasi jadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri (digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri, Asisten Logistik Kapolri).

Kemudian Heru dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri (digantikan oleh Kombes Hengki Haryadi, Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri), lalu Roland dimutasi jadi Wadir Reskrimsus Polda Jabar (digantikan oleh AKBP Harun, Kapolres Lamongan).

Mengapa keempat perwira Polri (Nana, Rudy, Heru, dan Roland) dicopot? Karena memang kegiatan massa berkerumun HRS dan para pendukungnya berlokasi di 2 (dua) provinsi, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Seperti diketahui publik, beberapa hari yang lalu (10-14 November), HRS dan para pendukungnya telah mengadakan serangkaian kegiatan, yang menurut aturan melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Antara lain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (penyambutan kedatangan HRS dari Arab Saudi), di Bogor (ceramah HRS), dan di Jakarta (penyambutan susulan HRS, acara Maulid Nabi Muhammad SWA di Tebet dan Petamburan, dan pernikahan putri HRS di Petamburan).

Para pejabat Polri tadi dianggap lalai melaksanakan tugas untuk menertibkan masyarakat. Padahal Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sudah mengingatkan jajarannya agar disiplin menjalankan aturan. Demikian buntut buruk dari kegiatan HRS dan para pendukungnya.

Selanjutnya, di samping pejabat Polri, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga berencana akan memanggil dan menegur kepala daerah yang dinilai turut bertanggungjawab. Siapakah mereka? Tentunya Gubernur Anies Baswedan dan Gubernur Ridwan Kamil.

Entah seperti apa nanti bentuk tegurannya, yang jelas, sebagai kepala daerah, Anies dan RK mestinya mampu menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan, baik itu dari pemerintah pusat maupun buatan mereka berdua.

Siapakah yang paling keras ditegur? Entah. Tetapi, nampaknya Anies yang lebih banyak mendapat porsi, karena sebagian besar acara HRS dan para pendukungnya berlangsung di DKI Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun