Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan. Artinya, upah minimum di 2021 masih sama dengan yang berlaku pada tahun ini.
Upah minimum yang dimaksud adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota). Alasan penundaan kenaikan UMP dan UMK yakni mengingat negeri dilanda Covid-19, perekonomian nasional menjadi terpuruk dan sedang dalam masa pemulihan, serta sebagian besar perusahaan ikut terpukul.
Meski pemerintah sudah mengambil keputusan, ternyata ada juga beberapa provinsi yang nekat membuat kebijakan sendiri dengan menaikkan angka UMP. Di antaranya DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
Sila baca artikel KOMPAS.com (klik) "Daftar 5 Provinsi yang Tetap Naikkan UMP 2021" untuk mengetahui perbandingan besaran UMP 2020 dan UMP 2021 di kelima provinsi tadi.
Menyaksikan keputusan 5 gubernur yang tidak patuh pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan, Menaker Ida Fauziyah buka suara. Ia mengatakan bahwa terbitnya SE telah melalui diskusi dan pertimbangan matang, maka dari itu para gubernur sedianya menjadikannya acuan.
Pertimbangan tersebut yakni demi menjaga keberlangsungan hidup perusahaan dan memperkuat perlindungan upah pekerja (tidak diturunkan) di masa pandemi. Jangan sampai kenaikan UMP merugikan pengusaha dan karyawan. Jadi semacam "jalan tengah".
"Upah Minimum Provinsi tahun 2021 sama dengan Upah Minimum Provinsi tahun 2020, ini dimaksudkan agar perusahaan mempertimbangkan perlindungan upah bagi para pekerja karena kondisinya pandemi, di samping juga SE itu dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha di saat pandemi," tutur Ida, Kamis (5/11).
Apakah kemudian akan ada diskusi lanjutan yang menghasilkan keputusan baru antara pemerintah pusat dan daerah, biarlah menjadi kewenangan keduanya. Memang agak sulit mencari solusi ideal sesuai harapan pengusaha dan buruh. Masing-masing punya kepentingan berbeda.
Pertanyaannya, betulkah, dengan naiknya UMP tiap tahun bakal menjamin kesejahteraan ekonomi para pekerja? Apa sebenarnya yang diperlukan agar bisa sejahtera itu? Upah tinggi atau harga sembako terjangkau?
Menurut saya, buat apa UMP atau UMK naik tiap tahun jika harga-harga barang kebutuhan pokok juga turut mengikuti. Ini fakta, harga sembako semakin naik. Misalnya, dulu gas LPG bentuk melon seharga belasan ribu rupiah, sekarang sudah puluhan ribu rupiah.
Belum lagi harga beras, cabai, dan sejumlah kebutuhan pokok lain yang tidak bisa dibantah konsisten naik. Kalaupun ada yang sempat turun, masanya hanya sebentar saja.